Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Perkawinan menurut hukum adat  

a. Definisi perkawinan hukum adat 

    Perkawinan adat memiliki arti ikatan hidup antara seorang pria dengan wanita yang bertujuan untuk meneruskan keturunan agar sebuah kebiasaan masyarakat tidak punah yang diawali adanya upacara adat untuk perkawinan. Dalam hukum adat pernikahan yang terjadi ini tidak hanya untuk menyatukan kedua keluarga saja, akan tetapi juga menyatukan menyatukan dua suku, kasta dan masyarakat. 

    Sebuah perkawinan adat biasanya diawali dengan adanya upacara adat tertentu, yang melambangkan adanya perubahan status. Yang awalnya masih perjaka/perawan menjadi sudah berkeluarga. Hukum perkawinan adat ini mempunyai arti kebiasaan masyarakat adat yang melaksanakan upacara perkawinan yang kemudianmenjadi  hukum yang tidak tertulis serta hanya berlaku di masyarakat adat tersebut. 

b. Asas-asas dalam hukum perkawinan adat 

Hukum perkawinan adat memiliki parameter sebagai tolak ukur masyarakat masing-masing masyarakat. setiap daerah tentunya memiliki aturan yang berbeda-beda. Asas-asas perkawinan dalam hukum adat yaitu :

1) Asas keadatan dan kekerabatan, perkawinan dalam hukum adat tidak hanya sebuah ikatan antara individual, akan tetapi juga menyatukan masyarakat adat. Oleh karena itu, mulai dari pemilihan pasangan, dan upacara-upacar adat yang lain berjalan beriringan dengan hukum perkawinan adat tersebut. 

2) Asas kesukarelaan, dalan hukum adat calon pengantin tidak memiliki kekuasaan terhadap sebuah pilihan. Kekuasaan mutlak berdasarkan persetujuan orang tua dan anggota kerabat. 

3) Asas Poligami, tidak sedikit dari masyarakat hukum adat melakukan poligami, tentunya seorang isteri yang di poligami tersebut memiliki tempat yang tidak sama. Namun seiring berkembanya zaman, asas poligami ini mulai ditinggalkan oleh masyarakat, kalaupun ada hanya segelintir masyarakat yang melakukan dan harus patuh terhadap ketentuan agama yang berlaku 

4) Asas selektivitas, maksud dari asas ini adalah pengarahan pada proses dan siapa yang berhak menentukan calon mempelai. Dengan demikian kerabat dan masyarakat adat memiliki peran yang penting dalam penentuan calon pasangan.  

C. Perkawinan Adat Jawa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun