Â
Pembahasan
 A. Perkawinan Menurut Hukum IslamÂ
1. Definisi Perkawinan Menurut Hukum IslamÂ
  Perkawinan sendiri bersumber dari kata na-ka-ha yang memiliki arti berkumpul. Memiliki persamaan dengan kata za-wa-ja yang memiliki arti bersetubuh. Definisi nikah dalam konteks syariah memiliki arti perjanjian dengan tujuan untuk membentuk ikatan seorang laki-laki dan perempuan yang biasa disebut perkawinan.Â
Menurut beberapa sumber zawwaja memiliki arti berpasangan atau berjodoh. Sedangkan menurut syara para fuqaha mendefinisikan zawwaja sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap sesuatu melalui dan sesuai dengan syariat Islam.Â
  Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Pasal 2 Bab 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan perkawinansebagai perjanjian yang sah untuk mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, yang dianggap sebagai ibadah.Â
2. Hukum PerkawinanÂ
  Hukum perkawinan disini bertujuan untuk memberikan perlindungan untuk laki-laki ataupun perempuan dalam membina rumah tangga yang bertujuan mewujudkan keluarga sakiah dan bahagia serta dilandasi dengan hukum formal Sedangkan dalam syara hukum perkaiwnan tidak bisa lepas dari lima macam hukum yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.5Â
Menurut beberapa ulama, hukum asal nikah adalah sunnah yang berarti pernikahan ini jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa, alangkah lebih baiknya dikerjakan. Meskipun demikian, seseorang yang akan menikah tentunya harus mempersiapkan beberapa aspek seperti kesiapan secara bathiniyah, mental, dan ekonomi.Â
Anjuran menikah di dalam al-quran bermakna anjuran, bukan wajib. Dijelaskan di dalam al-quran salah satunya Qs. An-Nur [24] : 32