Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, karena terdapat beberapa hak dan kewajiban yang menyangkut masalah kekeluargaan yang harus dipenuhi. Perkawinan adat Jawa tentunya identik dengan tradisi masyarakat Jawa yang sudah turun temurun dan menjadi kebiasaan bagi masyarakat setempat. 

Dalam peristiwa perkawinan diperlukan adanya norma hukum, adat, budaya dan tata tertib yang mengatur dari sebelum pernikahan dilaksanakan sampai selesai. Kondisi sosial budaya masyarakat yang berbeda-beda juga menentukan adat istiadat yang berlaku sesuai dengan masayarakat setempat.

Adapun beberapa model perkawinan yang berkembang di masyarakat mulai dari sebelum pernikahan dilaksanakan hingga pernikahan tersebut selesai yaitu : 

1. Mencari dan menentukan jodoh

    Menentukan jodoh merupakan langkah awal sebelum pernikahan dilaksanakan. Zaman sekarang dalam mencari dan menentukan pasangan ditentukan oleh orang yang bersangkutan, namun ada juga yang mencari pasangan karena perjodohan oleh kedua orang tua. Bagi orang tua perempuan ketika mencari dan menentukan jodoh untuk anak perempuannya mereka memiliki pedoman yang dinamakan "Triaji" yaitu Bibit, Bebet dan Bobot. 

    Adapun yang dimaksud dengan bibit bisa dilihat dari keturunannya. Dalam artian laki-laki atau perempuan tersebut berasal dari keluarga yang baik atau tidak. Bebet sendiri menyangkut tentang perilaku, akhlaq dan budi pekerti seseorang tersebut. Sedangkan untuk bobot menyangkut tentang kepribadian seseorang baik dari pendidikan, sudah memiliki pekerjaan yang mapan atau belum, dan memiliki masa depan yang baik atau tidak. 

2. Memberikan tanda pengikat  

    Dalam bahasa jawa tanda pengikat ini bisa disebut "pinengsit" atau biasa disebut dengan istilah lamaran. Tanda pengikat ini dilakukan setelah lamaran laki-laki diterima oleh orang tua dari pihak perempuan. Tanda pengikat ini biasanya berisi barang yang bermaksud sebagai bentuk keseriusan dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan.  

3. Menentukan hari baik untuk perkawinan 

    Dalam pelaksanaan hajatan perkawinan yang perlu diperhitungkan hari dan tanggalnya yaitu pada saat pelaksanaan ijab qabul atau akad nikah. Dalam menentukan hari baik perlu juga mengingat musim yang terjadi seperti musim kemarau, musim hujan, atau pada saat liburan. Dalam penentuan hari baik ini biasanya berasal dari hasil penjumlahan berdasarkan weton, pasaran, dan tanggal lahir dari pihak laki-laki dan perempuan.  

4. Upacara Siraman 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun