Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Secara aturan adat dan perundang-undangan ada larangan yang masih menjadi aturan adat bagi masyarakat jawa, yaitu larangan perkawinan ngalor-ngulon. 

    Akan tetapi, realita di masyarakat menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang mematuhi aturan larangan perkawinan ngalor-ngulon, ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Jika dilihat berdasarkan hukum islam dan aturan perundang-undangan tidak ada larangan secara jelas tentang perkawinan ngalor-ngulon. Namun, di masyarakat banyak yang mematuhi dan mempercayai larangan tersebut yang biasanya harus diperhatikan sebelum pernikahan. 

    Larangan perkawinan ngalor-ngulon merupakan aturan yang ada sebelum pernikahan dilaksanakan dan masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat Jawa. Perkawinan ini tidak boleh untuk dilaksanakan karena dianggap melanggar tradisi aturan ataupun adat yang berlaku di masyarakat. 

    Adanya larangan ini merupakan sebuah adat yang sudah sejak lama dipegang dan dipercayai serta berkembang di masyarakat jawa khususnya masyarakat di Dusun Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Mayoritas masyarakat di Dusun Cinderejo Desa Jatisari memegang kuat kepercayaan kejawen, salah satunya mempercayai larangan perkawinan ngalor-ngulon, akan tetapi ada beberapa masyarakat yang tidak mempercayainya. 

Beberapa masyarakat yang tidak mempercayai akan hal tersebut dikarenakan mereka mempercayai bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini mutlak karena takdir dari Allah Swt. Sedangkan bagi masyarakat yang memilih untuk mematuhi aturan tersebut dikarenakan mereka memilih untuk menghargai dan melestraikan aturan jawa yang ada di lingkungan sekitar. 

    Menurut pemaparan narasumber yang berkedudukan sebagai sesepuh di Dusun tersebut, beliau memaparkan bahwa adanya larangan pernikahan ngalor-ngulon ini berdasarkan tradisi leluhur yang ada. Ditambah statement bahwa daerah zaman dahulu Kabupaten Wonogiri  sebelah timur mendapatkan julukan daerah buwakan. Yang memiliki arti daerah seburuk-buruknya orang yang diasingkan. 

     Perkawinan ngalor-ngalon ini jarang terjadi, karena sebagian masyarakat memilih menaati aturan tersebut, atau jika tetap ingin melakukan pernikahan maka mereka memilih melakukan tala bala agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.  Adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon yang berkembang tidak dijelaskan bagaimana sejarah munculnya larangan pernikahan ngalor-ngulon ini, masyarakat hanya mengatakan bahwa ini peninggalan dari nenek moyang. 

Kondisi lingkungan masyarakat yang masih memegang kuat kepercayaan jawa juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aturan larangan perkawinan ngalor-ngulon ini. Selama aturan adat yang berlaku di masyarakat tidak bertentang dengan kebaikan dan agama, maka kita harus menghargai dan menghormati adat yang ada.

    Alasan peneliti dalam memilih judul penelitian ini yaitu pertama, penelitian ini termasuk dalam bidang jurusan kuliah saya yaitu Hukum Keluarga Islam. Kedua, penelitian ini termasuk dalam pembahasan mata kuliah Fiqh Munakahat dan Hukum Adat. Ketiga, di dalam penelitian ini sangat relevan untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepercayaan dan hukum terhadap salah satu larangan perkawinan adat jawa yaitu larangan perkawinan ngalor-ngulon.

   Dari pemaparan alasan pemilihan judul dan latar belakang tersebut muncul beberapa kontroversi di masyarakat jawa, terutama terhadap masyarakat yang memilih untuk tetap melaksanakan perkawinan ngalor-ngulon. Oleh karena itu penelitian ini bermaksud untuk mencari tahu bagaimana sejarah adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon ini dan pandangan pelaku larangan tersebut. 

Dalam hal ini peneliti akan mengkaji lebih mendalam dengan skripsi yang berjudul "Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa (Studi Kasus di Dusun Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri)" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun