Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Menggunakan pendekatan yang memiliki arti penelitian yang memberikan deskripsi yang rinci tentang fenomena atau peristiwa sesuai kondisi keadaan yang ada di lapangan.19 

2. Sumber Data 

Data Primer Data primer/utama adalah data yang diperoleh dari sumber asli. Dalam penelitian ini data utama akan diperoleh dari narasumber yang memahami tentang larangan pernikahan ngalor-ngulon, dan masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Data Sekunder Data sekunder adalah sumber data yang tidak dapat diperoleh secara langsung. Contohnya dapat berasal dari orang lain ataupun dokumen tertulis. Data sekunder berfungsi sebagai data yang mendukung data primer. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah dokumen kependudukan, jurnal dan kitab perundang-undangan.

3. Lokasi Penelitian 

Lokasi yang penelitian ini terletak di Dsn. Cinderejo Desa Jatisari Kec. Jatisrono Kab. Wonogiri. 

4. Teknik Pengumpulan Data 

a. Wawancara 

    Tujuan dari proses wawancara adalah untuk memperoleh informasi melalui dialog antara pewawancara dan narasumber. Dalam penelitian ini, digunakan teknik wawancara terstruktur di mana penulis menanyakan pertanyaan pada informan berdasarkan panduan pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

    Dalam penelitian ini akan melakukan wawancara secara langsung kepada pihak yang memahami tentang adat larangan pernikahan ngalor-ngulon (berjonggo) dan masyarakat Dsn. Cinderejo yang melakukan larangan tersebut.  

b. Dokumentasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun