Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum seseorang menikah, syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Rukun pernikahan meliputi adanya calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan ijab yang dilakukan oleh wali dan calon suami. Sementara itu, syarat pernikahan meliputi beragama Islam, mempelai pria bukan mahramnya, tidak melaksanakan ibadah haji, dan tidak ada unsur paksaan.

2. Pernikahan Menurut Hukum Adat  Secara hukum adat, pernikahan memiliki arti hubungan antara laki-laki dan perempuan yang menyatukan dua belah pihak baik dalam hal kekerabatan ataupun lingkungan masyarakat. Sedangkan tujuan pernikahan menurut hukum adat yaitu, terbentuk keluarga secara sah dan seluruh anggota keluarga nya bekerja sama demi keberlangsungan rumah tangga keluarga tersebut, dan memiliki hak serta keturunan secara sah.

Sahnya pernikahan menurut masyarakat adat pada umumnya bergantung dengan keyakinan yang dianut oleh masyarakat tersebut. Namun ada beberapa adat yang memiliki kriteria ataupun persyaratan tersendiri agar pernikahan tersebut dinyatakan sah baik secara hukum Indonesia maupun hukum adat.

    Masyarakat adat jawa sendiri menerapkan beberapa persyaratan sebelum orang tersebut melaksanakan pernikahan, diantaranya yaitu :

a. Umur, demi keberlangsungan tujuan pernikahan, adat jawa sendiri menerapkan batas umur pernikahan. Yang dimaksud batas umur disini baik laki-laki ataupun perempuan sudah baligh secara agama. 

b. Kuat gawe, memiliki arti cukup mampu untuk menghidupi dirinya sendiri, keluarganya dan kebutuhan rumah tangga. 

c. Mahar, yaitu barang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan. Mahar bisa berupa uang, barang, makanan atau binatang. Masyarakat jawa sendiri biasanya menyebut uang tukon. 

3. Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon merupakan salah satu adat yang ada di masyarakat jawa yang mana orang tua tidak membolehkan anaknya menikah dengan orang yang berada di utara atau barat desa. Tradisi larangan pernikahan ini dilakukan sesuai aturan yang berada dikalender jawa. Sebelum pernikahan dilaksanakan, terdapat perhitungan atau pelaksanaan hari baik pernikahan yang ada kaitannya dengan weton dan arah rumah yang disebut petung jawi. 

   Petung jawi merupakan perhitungan baik atau buruk yang digambarkan dalam lambang atau watak hari, tanggal, bulan, tahun dan lain sebagainya. Aturan yang seperti ini tetap dilaksanakan oleh masyRarakat adat agar dalam pernikahan tersebut tercipta keberkahan, kebahagiaan dan dijauhkan oleh maksiat yang ada.    

F. Metode Penelitian

   Penyusunan penelitian ini menggunakan teknik penulisan yaitu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun