Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Bab I merupakan pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, permasalahan, batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta metode  penelitian dan sistematika penulisan. 

    Bab II menjelaskan tentang pernikahan dari hukum islam dan hukum adat, dan perkawinan menurut adat jawa dan larangan perkawinan ngalor-ngulon. 

    Bab III menjelaskan deskripsi data penelitian. Meliputi gambaran umum Dsn. Cinderejo Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono meliputi letak geografis dan keadaan demografis serta gambaran umum permasalahan dan latar belakang adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon serta pandangan masyarakat yang melanggar aturan larangan perkawinan ngalor-ngulon. 

    Bab IV berupa analisis mengenai latar belakang adanya larangan perkawinan ngalor-ngulon dan analisis pandangan masyarakat yang melanggar aturan larangan perkawinan ngalor-ngulon. 

    Bab V pada bab ini berisi penutup dan saran. 

 

Alasan Mengapa Saya Memilih Review Skripsi Ini

1. Fokus pada Pandangan Masyarakat: Judul ini memfokuskan pada pandangan masyarakat adat Jawa terkait dengan larangan perkawinan ngalor-ngulon. Penelitian ini berupaya untuk memahami bagaimana masyarakat Jawa memandang dan mempertahankan tradisi ini.

2. Pelaku Tradisi: Judul ini menekankan pada pelaku tradisi, yaitu masyarakat adat Jawa yang mempertahankan dan menjalankan larangan perkawinan ngalor-ngulon. Penelitian ini ingin memahami bagaimana masyarakat Jawa melaksanakan dan mempertahankan tradisi ini.

3. Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon: Judul ini secara spesifik memfokuskan pada larangan perkawinan ngalor-ngulon, yang merupakan bagian dari tradisi adat Jawa. Penelitian ini ingin memahami bagaimana larangan ini diterapkan dan dipertahankan oleh masyarakat Jawa.

4. Masyarakat Adat Jawa: Judul ini menekankan pada masyarakat adat Jawa sebagai subjek penelitian. Penelitian ini ingin memahami bagaimana masyarakat adat Jawa memandang dan mempertahankan tradisi larangan perkawinan ngalor-ngulon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun