7) Saudara kakekÂ
8) Anak laki-laki dari saudara kakakÂ
e. Dua orang saksiÂ
  Saksi yang hadir dalam akad nikah harus dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dapat faham dengan akad nikah baik secara perkataan ataupun perbuatan. Adapun tujuan adanya saksi ini untuk mencegah adanya isu yang tidak baik dan sebagai saksi penentuan pernikahan sah atau tidak.Â
4. Larangan-larangan PerkawinanÂ
  Ketika akan melaksanakan pernikahan tentunya calon suami harus memperhatikan bibit, bebet dan bobot caloni steri, apakah calon isteri tersebut masuk dalam kriteria wanita yang dilarang untuk dinikahi. Adapun mengenai larangan pernikahan terdapat dua macam, yakni halangan abadi dan halangan sementara.Â
  Menurut jumhur ulama ada tiga hal perempuan tidak boleh untuk dinikahi, yaitu :
a. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab nasab Â
b. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab persambungan diantaranya yaitu ibu mertua, nenek dari pihak perempuan Â
c. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab sepersusuan, hampir sama seperti diharamkan lewat jalur nasab seperti ibu kandung, anak perempuan kandung. Â
  Adapun halangan sementara perempuan tidak boleh untuk dinikahi diantaranya :Â