Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7) Saudara kakek 

8) Anak laki-laki dari saudara kakak 

e. Dua orang saksi 

    Saksi yang hadir dalam akad nikah harus dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, dapat faham dengan akad nikah baik secara perkataan ataupun perbuatan. Adapun tujuan adanya saksi ini untuk mencegah adanya isu yang tidak baik dan sebagai saksi penentuan pernikahan sah atau tidak. 

4. Larangan-larangan Perkawinan 

    Ketika akan melaksanakan pernikahan tentunya calon suami harus memperhatikan bibit, bebet dan bobot caloni steri, apakah calon isteri tersebut masuk dalam kriteria wanita yang dilarang untuk dinikahi. Adapun mengenai larangan pernikahan terdapat dua macam, yakni halangan abadi dan halangan sementara. 

    Menurut jumhur ulama ada tiga hal perempuan tidak boleh untuk dinikahi, yaitu :

a. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab nasab  

b. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab persambungan diantaranya yaitu ibu mertua, nenek dari pihak perempuan  

c. Perempuan yang tidak boleh dinikahi sebab sepersusuan, hampir sama seperti diharamkan lewat jalur nasab seperti ibu kandung, anak perempuan kandung.  

    Adapun halangan sementara perempuan tidak boleh untuk dinikahi diantaranya : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun