c. Ijab QabulÂ
  Definisi ijab sendiri adalah sebuah kalimat pernyataan dari pihak perempuan yang diwakilkan oleh walinya. Sedangkan untuk qabul memiliki arti penerimaan calon mempelai pria terhadap calon mempelai wanita. Hakikat dari ijab qabul adalah pernyataan pemindahan tanggung jawab yang awalnya dari orang tua menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada suami. Sedangkan hakikat dari qabul adalah pernyataan penerimaan calon suami bahwa dia akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap istrinya baik hidupnya ataupun kebutuhannya.Â
  Ketentuan ijab qabul mencakup penggunaan lafaz ijab qabul oleh pihak yang melangsungkan pernikahan, tanpa terputus oleh ucapan atau tindakan lainnya. Proses ijab qabul harus dilakukan dalam satu majelis atau satu tempat dan menggunakan lafaz nikah atau kata-kata yang memiliki makna serupa dengan nikah.Â
d. Wali NikahÂ
  Adapun syarat untuk menjadi wali yaitu wali diharuskan laki-laki, beragam Islam, baligh, berakal sehat, seseorang yang menjadi wali yaitu orang yang merdeka, serta dapat berlaku adil. Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu : Â
1) BapakÂ
2) Kakek dan jalur nasab keatasÂ
3) Saudara laki-laki sekandungÂ
4) Anak laki-laki dari paman sekandungÂ
5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandungÂ
6) Paman sekandungÂ