Mohon tunggu...
Rafael Ilham
Rafael Ilham Mohon Tunggu... Atlet - mhs

atlet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi dari Pandangan Pelaku Tradisi Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Masyarakat Adat Jawa

3 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Ijab Qabul 

    Definisi ijab sendiri adalah sebuah kalimat pernyataan dari pihak perempuan yang diwakilkan oleh walinya. Sedangkan untuk qabul memiliki arti penerimaan calon mempelai pria terhadap calon mempelai wanita. Hakikat dari ijab qabul adalah pernyataan pemindahan tanggung jawab yang awalnya dari orang tua menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada suami. Sedangkan hakikat dari qabul adalah pernyataan penerimaan calon suami bahwa dia akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap istrinya baik hidupnya ataupun kebutuhannya. 

    Ketentuan ijab qabul mencakup penggunaan lafaz ijab qabul oleh pihak yang melangsungkan pernikahan, tanpa terputus oleh ucapan atau tindakan lainnya. Proses ijab qabul harus dilakukan dalam satu majelis atau satu tempat dan menggunakan lafaz nikah atau kata-kata yang memiliki makna serupa dengan nikah. 

d. Wali Nikah 

    Adapun syarat untuk menjadi wali yaitu wali diharuskan laki-laki, beragam Islam, baligh, berakal sehat, seseorang yang menjadi wali yaitu orang yang merdeka, serta dapat berlaku adil. Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu :  

1) Bapak 

2) Kakek dan jalur nasab keatas 

3) Saudara laki-laki sekandung 

4) Anak laki-laki dari paman sekandung 

5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 

6) Paman sekandung 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun