Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dirugikan.

3) Pasal 45 KUH Perdata : Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka 

yang belum dewasa.

Jika orang tua gagal dalam melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dimintai 

pertanggungjawaban secara perdata. Hal ini berhubungan dengan prinsip bahwa kelalaian atau 

penelantaran anak dapat menimbulkan hak bagi anak atau pihak yang mewakili anak untuk 

mengajukan tuntutan ganti rugi.

Poin-poin penting terkait pertanggungjawaban perdata, antara lain :

a) Kewajiban Orang Tua:

Pasal 45 KUH Perdata menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk 

memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa. Pemeliharaan ini tidak hanya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun