dirugikan.
3) Pasal 45 KUH Perdata : Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak merekaÂ
yang belum dewasa.
Jika orang tua gagal dalam melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dimintaiÂ
pertanggungjawaban secara perdata. Hal ini berhubungan dengan prinsip bahwa kelalaian atauÂ
penelantaran anak dapat menimbulkan hak bagi anak atau pihak yang mewakili anak untukÂ
mengajukan tuntutan ganti rugi.
Poin-poin penting terkait pertanggungjawaban perdata, antara lain :
a) Kewajiban Orang Tua:
Pasal 45 KUH Perdata menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban mutlak untukÂ
memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa. Pemeliharaan ini tidak hanyaÂ