Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Orang tua memiliki tanggung jawab utama dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal 26 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan secara rinci tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dalam konteks pertanggungjawaban perdata terkait penelantaran anak, pasal ini menegaskan peran dan kewajiban orang tua, yaitu:

a) Tanggung jawab orang tua :

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua juga wajib menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat anak. Memenuhi hak-hak dasar anak, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi.

b) Kewajiban dan Pengabdian :

Jika orang tua gagal memenuhi kewajiban ini, dapat dianggap sebagai penelantaran. Dalam hal ini, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban perdata karena dianggap melakukan kelalaian atau perbuatan melawan hukum. Pasal 26 ayat 1 dan 2 menekankan bahwa orang tua yang melalaikan kewajibannya, seperti tidak memberikan perlindungan, pendidikan,Matau pengasuhan yang layak, dapat dituntut secara hukum. Dalam konteks pertanggungjawaban perdata, kelalaian orang tua untuk memenuhi hak-hak anak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata), sehingga anak atau wali anak dapat menuntut ganti rugi terhadap kerugian yang diakibatkan oleh penelantaran tersebut.

2) Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak : Setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak yang menyebabkan anak mengalami kerugian, baik fisik, mental, sosial, maupun emosional, dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Meskipun pasal ini berfokus pada aspek pidana, orang tua yang terbukti melakukan penelantaran anak juga bisa dikenakan pertanggungjawaban perdata. Dalam konteks perdata, meskipun hukuman pidana dijatuhkan, para pihak yang dirugikan, termasuk anak tersebut, bisa menuntut orang tua untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan.

Poin-poin penting terkait dengan pertanggungjawaban perdata, antara lain :

a) Penelantaran anak sebagai perbuatan melawan hukum:

Penelantaran anak oleh orang tua yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau sosial dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Orang tua yang melalaikan tanggung jawabnya bisa dimintai pertanggungjawaban untuk membayar kompensasi kepada anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun