Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) Penelantaran Emosional: Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua, yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak;

d) Penelantaran Medis: Anak tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan ketika sakit atau membutuhkan perawatan medis; dan

e) Kondisi Sosial: Anak yang menjadi yatim piatu atau tidak tinggal bersama orang tua kandungnya, serta anak yang terpaksa bekerja untuk membantu memperoleh penghasilan.

Menurut Pasal 76 B UU No. 35 Tahun 2014, seorang anak dikatakan terlantar apabila kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Dampak Penelantaran Anak

Penelantaran anak memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan fisik, emosional, dan sosial anak. Berikut adalah beberapa dampak penelantaran anak, antara lain :10

a) Dampak isik:

1) Kesehatan: Anak yang ditelantarkan sering kali tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai, sehingga mereka rentan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan yang lebih serius; dan

2) Nutrisi: Kurangnya akses ke makanan yang bergizi dapat menyebabkan gangguan nutrisi dann pertumbuhan yang tidak normal.

b) Dampak Emosional:

1) Stres dan Trauma: Anak yang ditelantarkan sering mengalami stres dan trauma yange berkepanjangan, yang dapat mempengaruhi kesehatan mental mereka; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun