Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

terhadap anak dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Penelantaran ini dapat

menimbulkan kerugian bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu,

orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban perdata untuk mengganti kerugian yang timbul

akibat kelalaian tersebut.

Poin-poin penting terkait dengan pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365

KUH Perdata, antara lain:

1) Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad):

Penelantaran anak oleh orang tua yang mengakibatkan kerugian bagi anak bisa

diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Orang tua yang gagal memenuhi

kewajiban untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak sesuai dengan hukum dianggap

melanggar hak-hak anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun