terhadap anak dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Penelantaran ini dapat
menimbulkan kerugian bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu,
orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban perdata untuk mengganti kerugian yang timbul
akibat kelalaian tersebut.
Poin-poin penting terkait dengan pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365
KUH Perdata, antara lain:
1) Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad):
Penelantaran anak oleh orang tua yang mengakibatkan kerugian bagi anak bisa
diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Orang tua yang gagal memenuhi
kewajiban untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak sesuai dengan hukum dianggap
melanggar hak-hak anak.