Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mencakup kebutuhan fisik (seperti sandang, pangan, dan papan) tetapi juga pendidikan, 

kesehatan, dan kesejahteraan emosional anak.

b) Kegagalan atau Kelalaian:

Jika orang tua tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dianggap lalai atau 

melakukan perbuatan melawan hukum. Kelalaian ini bisa berupa penelantaran fisik (tidak 

memberi makan atau tempat tinggal), penelantaran emosional (tidak memberikan perhatian), 

atau kelalaian.

4) Pasal 1365 KUH Perdata : Tiap perbuatan yang melawan hukum, yang membawa 

kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian 

itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks penelantaran anak, orang tua yang lalai memenuhi kewajiban mereka 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun