mencakup kebutuhan fisik (seperti sandang, pangan, dan papan) tetapi juga pendidikan,Â
kesehatan, dan kesejahteraan emosional anak.
b) Kegagalan atau Kelalaian:
Jika orang tua tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dianggap lalai atauÂ
melakukan perbuatan melawan hukum. Kelalaian ini bisa berupa penelantaran fisik (tidakÂ
memberi makan atau tempat tinggal), penelantaran emosional (tidak memberikan perhatian),Â
atau kelalaian.
4) Pasal 1365 KUH Perdata : Tiap perbuatan yang melawan hukum, yang membawaÂ
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugianÂ
itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks penelantaran anak, orang tua yang lalai memenuhi kewajiban merekaÂ