Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Elemen Perbuatan Melawan Hukum:

Berdasarkan Pasal 1365, untuk mengajukan gugatan perdata, harus ada beberapa

elemen yang terpenuhi:

a) Adanya perbuatan melawan hukum: Dalam kasus ini, penelantaran anak;

b) Kesalahan (kelalaian): Orang tua yang gagal memenuhi kewajiban hukumnya;

c) Kerugian: Anak mengalami kerugian fisik, psikologis, atau sosial; dan

d) Kausalitas: Hubungan langsung antara perbuatan orang tua dan kerugian yang dialami

anak.

3) Kompensasi (Ganti Rugi):

Orang tua yang menelantarkan anak dapat dituntut untuk memberikan kompensasi atau

ganti rugi kepada anak tersebut. Ganti rugi ini bisa bersifat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun