2) Elemen Perbuatan Melawan Hukum:
Berdasarkan Pasal 1365, untuk mengajukan gugatan perdata, harus ada beberapa
elemen yang terpenuhi:
a) Adanya perbuatan melawan hukum: Dalam kasus ini, penelantaran anak;
b) Kesalahan (kelalaian): Orang tua yang gagal memenuhi kewajiban hukumnya;
c) Kerugian: Anak mengalami kerugian fisik, psikologis, atau sosial; dan
d) Kausalitas: Hubungan langsung antara perbuatan orang tua dan kerugian yang dialami
anak.
3) Kompensasi (Ganti Rugi):
Orang tua yang menelantarkan anak dapat dituntut untuk memberikan kompensasi atau
ganti rugi kepada anak tersebut. Ganti rugi ini bisa bersifat: