Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriteria Penelantaran Anak

Kriteria penelantaran anak merujuk pada kondisi di mana anak tidak mendapatkan kebutuhan dasarnya secara wajar. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah kriteria yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penelantaran anak, antara lain :8

a) Kebutuhan Dasar Tidak Terpenuhi: Anak tidak mendapatkan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebersihan;

b) Pendidikan: Anak tidak bersekolah atau tidak mendapatkan pendidikan yang layak, yang dapat menghambat perkembangan akademis dan sosialnya;

c) Perawatan Emosional: Anak tidak menerima kasih sayang dan perhatian yang cukup dari orang tua atau pengasuh, yang dapat berdampak pada kesehatan mentalnya;

d) Perawatan Medis: Anak tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan, meskipun orang tua mampu untuk menyediakannya;

e) Kondisi aingkungan: Anak tinggal dalam lingkungan yang berbahaya atau tidak aman, termasuk pengabaian fisik atau emosional; dan

f) Pelanggaran Hak Anak: Penelantaran terjadi ketika hak-hak anak, seperti hak untuk hidup, berkembang, dan dilindungi, tidak terpenuhi oleh orang tua atau walinya.

Bentuk penelantaran anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mencakup beberapa kategori, antara lain:9

a) Penelantaran isik: Tidak memenuhi kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebersihan;

b) Penelantaran Pendidikan: Anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak bersekolah, atau tidak menyelesaikan pendidikan dasar;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun