Misalkan, jika total bruto bunga yang akan dibayarkan adalah Rp 1.000.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
Total Bunga Bruto: Rp 1.000.000.000
Tarif PPh Pasal 26: 20%
PPh Terutang:
PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % = Rp 200.000.000
PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % =R p200.000.000
Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dipotong dan disetor adalah Rp 200.000.000.
Catatan Penting
Pastikan untuk memeriksa apakah ada ketentuan khusus dalam P3B yang dapat mempengaruhi tarif pemotongan.
Selalu konsultasikan dengan ahli pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari
Untuk memenuhi syarat pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam konteks pembayaran bunga pinjaman, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut: