Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:25 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Yolanda Pratiwi S

3. Ketentuan Investasi Ulang

Untuk mendapatkan pembebasan pajak, dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria investasi dan pelaporan14.

4. Dividen Luar Negeri

Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari pajak jika diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam waktu tertentu12.

5. Insentif untuk Investasi

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada badan usaha agar menggunakan dividen untuk pengembangan usaha dan perekonomian Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan investasi4.

Dengan memahami ketentuan ini, badan usaha dalam negeri dapat merencanakan strategi pengelolaan dividen mereka dengan lebih efektif, memanfaatkan kebijakan perpajakan yang ada untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnis.

Dalam konteks pajak di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan antara dividen yang berasal dari saham publik (go public) dan saham privat (private) bagi wajib pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tersebut:

1. Pengenaan Pajak untuk Badan Usaha Dalam Negeri

Dividen dari Saham Publik dan Privat: Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) setelah berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dari saham publik maupun privat dikecualikan dari pengenaan pajak. Ini berlaku tanpa syarat, artinya badan usaha tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas untuk mendapatkan pembebasan pajak.

2. Pengenaan Pajak untuk Individu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun