3. Ketentuan Investasi Ulang
Untuk mendapatkan pembebasan pajak, dividen yang diterima harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria investasi dan pelaporan14.
4. Dividen Luar Negeri
Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dari luar negeri juga dapat dikecualikan dari pajak jika diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam waktu tertentu12.
5. Insentif untuk Investasi
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada badan usaha agar menggunakan dividen untuk pengembangan usaha dan perekonomian Indonesia, sehingga mendorong pertumbuhan investasi4.
Dengan memahami ketentuan ini, badan usaha dalam negeri dapat merencanakan strategi pengelolaan dividen mereka dengan lebih efektif, memanfaatkan kebijakan perpajakan yang ada untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnis.
Dalam konteks pajak di Indonesia, terdapat perbedaan perlakuan antara dividen yang berasal dari saham publik (go public) dan saham privat (private) bagi wajib pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tersebut:
1. Pengenaan Pajak untuk Badan Usaha Dalam Negeri
Dividen dari Saham Publik dan Privat: Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) setelah berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dari saham publik maupun privat dikecualikan dari pengenaan pajak. Ini berlaku tanpa syarat, artinya badan usaha tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas untuk mendapatkan pembebasan pajak.
2. Pengenaan Pajak untuk Individu