Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Phanji Maulana ZM 

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Di Indonesia, pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen23. Untuk dividen yang diterima dari luar negeri, pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara asal dividen. Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, maka dapat dikecualikan dari pajak3.

Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:

Pembayaran dividen kepada pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, atau sesuai ketentuan dalam P3B.

Bunga

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

Bunga adalah imbalan yang diterima atas pinjaman uang atau penggunaan aset keuangan lainnya. Di Indonesia, bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif. Untuk bunga deposito dan simpanan di bank, tarif PPh final sebesar 20% berlaku.

Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:

Bunga yang dibayarkan kepada pihak luar negeri juga dikenakan pajak dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan P3B.

Capital Gains

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

Capital gains adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset. Di Indonesia, capital gains dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Untuk capital gains dari penjualan aset lainnya, tarif pajaknya mengikuti tarif PPh umum24.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun