Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Di Indonesia, pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen23. Untuk dividen yang diterima dari luar negeri, pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara asal dividen. Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia, maka dapat dikecualikan dari pajak3.
Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:
Pembayaran dividen kepada pihak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, atau sesuai ketentuan dalam P3B.
Bunga
Definisi dan Mekanisme Pemajakan:
Bunga adalah imbalan yang diterima atas pinjaman uang atau penggunaan aset keuangan lainnya. Di Indonesia, bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh dengan tarif progresif. Untuk bunga deposito dan simpanan di bank, tarif PPh final sebesar 20% berlaku.
Tarif untuk Pembayaran ke Luar Negeri:
Bunga yang dibayarkan kepada pihak luar negeri juga dikenakan pajak dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan P3B.
Capital Gains
Definisi dan Mekanisme Pemajakan:
Capital gains adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset. Di Indonesia, capital gains dari penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Untuk capital gains dari penjualan aset lainnya, tarif pajaknya mengikuti tarif PPh umum24.