Harta Tak Bergerak: Negara tempat harta tak bergerak terletak memiliki hak pemajakan utama atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) OECD dan UN Model4.
Harta Bergerak: Untuk harta bergerak yang digunakan dalam kegiatan usaha, pemajakan juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang sama. Namun, jika harta bergerak tidak digunakan untuk usaha, hak pajaknya tetap pada negara domisili.
Saham dan Kepemilikan: Menurut Pasal 13 ayat (4), jika lebih dari 50% nilai saham berasal dari harta tak bergerak yang terletak di negara lain, negara tersebut berhak mengenakan pajak atas capital gains yang diperoleh dari penjualan saham tersebut
Perlakuan Pajak
Pajak Berganda: Banyak negara memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menghindari pemajakan ganda atas capital gains. Misalnya, Indonesia menerapkan asas domisili untuk menentukan hak pemungutan pajaknya terhadap penduduk yang menerima keuntungan dari peralihan harta di luar negeri
Sistem Pajak Berbeda: Beberapa negara mengenakan pajak atas capital gains secara berbeda, ada yang memajaki saat aset dijual, sementara yang lain mungkin memajaki kenaikan nilai aset secara berkala meskipun belum dijual3.
Capital gains dalam konteks perpajakan internasional melibatkan berbagai jenis aset dan perlakuan pajak yang bervariasi antar negara. Pemahaman tentang bagaimana setiap negara mengatur pemajakan atas capital gains sangat penting bagi investor dan perusahaan multinasional untuk menghindari masalah pajak berganda dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Pemajakan Internasional atas Dividen, Bunga, dan Capital Gains
Pemajakan internasional merupakan aspek penting dalam ekonomi global, terutama terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari investasi di luar negeri. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus mengenai pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gains yang perlu dipahami oleh para investor.
Dividen
Definisi dan Mekanisme Pemajakan: