Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harta Tak Bergerak: Negara tempat harta tak bergerak terletak memiliki hak pemajakan utama atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) OECD dan UN Model4.

Harta Bergerak: Untuk harta bergerak yang digunakan dalam kegiatan usaha, pemajakan juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang sama. Namun, jika harta bergerak tidak digunakan untuk usaha, hak pajaknya tetap pada negara domisili.

Saham dan Kepemilikan: Menurut Pasal 13 ayat (4), jika lebih dari 50% nilai saham berasal dari harta tak bergerak yang terletak di negara lain, negara tersebut berhak mengenakan pajak atas capital gains yang diperoleh dari penjualan saham tersebut

Perlakuan Pajak

Pajak Berganda: Banyak negara memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menghindari pemajakan ganda atas capital gains. Misalnya, Indonesia menerapkan asas domisili untuk menentukan hak pemungutan pajaknya terhadap penduduk yang menerima keuntungan dari peralihan harta di luar negeri

Sistem Pajak Berbeda: Beberapa negara mengenakan pajak atas capital gains secara berbeda, ada yang memajaki saat aset dijual, sementara yang lain mungkin memajaki kenaikan nilai aset secara berkala meskipun belum dijual3.

Capital gains dalam konteks perpajakan internasional melibatkan berbagai jenis aset dan perlakuan pajak yang bervariasi antar negara. Pemahaman tentang bagaimana setiap negara mengatur pemajakan atas capital gains sangat penting bagi investor dan perusahaan multinasional untuk menghindari masalah pajak berganda dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Pemajakan Internasional atas Dividen, Bunga, dan Capital Gains

Pemajakan internasional merupakan aspek penting dalam ekonomi global, terutama terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari investasi di luar negeri. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus mengenai pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gains yang perlu dipahami oleh para investor.

Dividen

Definisi dan Mekanisme Pemajakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun