Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPh yang Harus Dibayar = PPh Terutang Kredit Pajak = Rp 25.000.000 Rp15.000.000 = Rp10.000.000

Menghitung PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri yang menerima dividen dari Indonesia, dengan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto.

Langkah-langkah Perhitungan:

  • Identifikasi Jumlah Dividen: Tentukan jumlah dividen yang akan dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
  • Tentukan Tarif PPh: Gunakan tarif 20% atau tarif sesuai tax treaty jika ada.
  • Hitung PPh Yang Dipotong:

Contoh Perhitungan:

  • Dividen Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri: Rp200.000.000
  • Tarif PPh (tanpa tax treaty): 20%

PPh Pasal 26 = Dividen Tarif  PPh = Rp200.000.000 20% = Rp40.000.000

  • Ringkasan
  • Untuk PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengklaim kredit pajak untuk pajak yang dibayarkan di luar negeri.
  • Untuk PPh Pasal 26, pemotongan dilakukan langsung oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak luar negeri, dengan tarif umum sebesar 20%.

Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban perpajakan mereka dengan lebih akurat terkait dividen luar negeri yang diterima atau dibayarkan.

Untuk perpajakan internasional, objek pajak bunga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber dan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasannya:

Bunga Obligasi Internasional:

Obligasi dengan Kupon Bruto:

Bunga dari obligasi yang diterbitkan secara internasional, termasuk bunga kupon bruto sesuai masa kepemilikan obligasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun