PPh yang Harus Dibayar = PPh Terutang Kredit Pajak = Rp 25.000.000 Rp15.000.000 = Rp10.000.000
Menghitung PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri yang menerima dividen dari Indonesia, dengan tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto.
Langkah-langkah Perhitungan:
- Identifikasi Jumlah Dividen: Tentukan jumlah dividen yang akan dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
- Tentukan Tarif PPh: Gunakan tarif 20% atau tarif sesuai tax treaty jika ada.
- Hitung PPh Yang Dipotong:
Contoh Perhitungan:
- Dividen Diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri: Rp200.000.000
- Tarif PPh (tanpa tax treaty): 20%
PPh Pasal 26 = Dividen Tarif  PPh = Rp200.000.000 20% = Rp40.000.000
- Ringkasan
- Untuk PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengklaim kredit pajak untuk pajak yang dibayarkan di luar negeri.
- Untuk PPh Pasal 26, pemotongan dilakukan langsung oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak luar negeri, dengan tarif umum sebesar 20%.
Dengan memahami langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban perpajakan mereka dengan lebih akurat terkait dividen luar negeri yang diterima atau dibayarkan.
Untuk perpajakan internasional, objek pajak bunga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber dan karakteristiknya. Berikut adalah penjelasannya:
Bunga Obligasi Internasional:
Obligasi dengan Kupon Bruto:
Bunga dari obligasi yang diterbitkan secara internasional, termasuk bunga kupon bruto sesuai masa kepemilikan obligasi