Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:25 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachel Yolanda Pratiwi S

Rachel Yolanda Pratiwi S
Rachel Yolanda Pratiwi S

Untuk menghitung pajak dividen secara tepat, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Dividen

Identifikasi Tarif Pajak yang Berlaku

Untuk wajib pajak dalam negeri (individu atau badan), tarif pajak dividen biasanya adalah 10% dari jumlah dividen yang diterima, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh.

Untuk wajib pajak luar negeri, tarif pajak dividen umumnya adalah 20%, tetapi bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima dividen.

Hitung Jumlah Dividen yang Diterima

Tentukan total dividen yang akan Anda terima. Misalnya, jika perusahaan membagikan dividen sebesar Rp1.000 per saham dan Anda memiliki 1.000 saham, maka total dividen yang diterima adalah:

Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen per Saham = 1.000 × Rp 1.000 = Rp 1.000.000

Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen  per  Saham = 1.000 × Rp1.000 =R p1.000.000

Kalikan Jumlah Dividen dengan Tarif Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun