Untuk menghitung pajak dividen secara tepat, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Dividen
Identifikasi Tarif Pajak yang Berlaku
Untuk wajib pajak dalam negeri (individu atau badan), tarif pajak dividen biasanya adalah 10% dari jumlah dividen yang diterima, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Untuk wajib pajak luar negeri, tarif pajak dividen umumnya adalah 20%, tetapi bisa lebih rendah jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima dividen.
Hitung Jumlah Dividen yang Diterima
Tentukan total dividen yang akan Anda terima. Misalnya, jika perusahaan membagikan dividen sebesar Rp1.000 per saham dan Anda memiliki 1.000 saham, maka total dividen yang diterima adalah:
Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen per Saham = 1.000 × Rp 1.000 = Rp 1.000.000
Total Dividen = Jumlah Saham × Dividen  per  Saham = 1.000 × Rp1.000 =R p1.000.000
Kalikan Jumlah Dividen dengan Tarif Pajak