Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Phanji Maulana ZM 

Diskonto dari Obligasi dengan Kupon:

Diskonto dari obligasi yang memiliki kupon sebesar selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan

Diskonto tanpa Bunga:

Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

Royalti dan Bunga Lainnya:

Royalti dan bunga yang diterima oleh wajib pajak juga dapat menjadi objek pajak. Negara-negara biasanya mengenakan pajak atas royalti dan bunga yang diterima

Perspektif Hukum Pajak Internasional:

Dalam hukum pajak internasional, bunga yang diterima oleh wajib pajak dapat digolongkan sebagai pendapatan yang dikenakan pajak. Proses perpajakan ini dapat dipengaruhi oleh perjanjian penghindaran pajak (Double Taxation Agreement) dan peraturan transfer pricing untuk menghindari pajak ganda dan memastikan keadilan dalam perpajakan lintas batas

objek pajak bunga untuk perpajakan international meliputi berbagai jenis bunga dari instrumen keuangan internasional, termasuk diskonto dan royalti, yang semuanya dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional dan perjanjian-perjanjian antar negara.

Untuk menghitung PPh Pasal 26 atas bunga obligasi internasional, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 26

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun