Diskonto dari Obligasi dengan Kupon:
Diskonto dari obligasi yang memiliki kupon sebesar selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
Diskonto tanpa Bunga:
Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
Royalti dan Bunga Lainnya:
Royalti dan bunga yang diterima oleh wajib pajak juga dapat menjadi objek pajak. Negara-negara biasanya mengenakan pajak atas royalti dan bunga yang diterima
Perspektif Hukum Pajak Internasional:
Dalam hukum pajak internasional, bunga yang diterima oleh wajib pajak dapat digolongkan sebagai pendapatan yang dikenakan pajak. Proses perpajakan ini dapat dipengaruhi oleh perjanjian penghindaran pajak (Double Taxation Agreement) dan peraturan transfer pricing untuk menghindari pajak ganda dan memastikan keadilan dalam perpajakan lintas batas
objek pajak bunga untuk perpajakan international meliputi berbagai jenis bunga dari instrumen keuangan internasional, termasuk diskonto dan royalti, yang semuanya dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional dan perjanjian-perjanjian antar negara.
Untuk menghitung PPh Pasal 26 atas bunga obligasi internasional, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Langkah-langkah Menghitung PPh Pasal 26