Tarif untuk Capital Gains dari Luar Negeri:
Capital gains yang diperoleh dari luar negeri juga dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.
 Kesimpulan
Pemajakan internasional atas dividen, bunga, dan capital gains di Indonesia mencerminkan kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk menarik investasi sekaligus memastikan kepatuhan pajak. Investor perlu memahami berbagai ketentuan dan tarif pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan keuntungan mereka sambil mematuhi hukum perpajakan yang ada.
RefrensiÂ
Nataherwin, Syanti Dewi, Widyasari, 2022 " Pajak Internasional " Widi, Â Uwais Inspirasi Indonesia Ds. Â Sidoarjo, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Â NOMOR SE - 22/PJ.4/1995 " DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA
TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 10)Â
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK Nomor SE -- 22/PJ.22/1998 "PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI"
Anggun, Haura , Lutfia, Dini , 2024 " Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Psal 25" Jurnal Rumpun Manajemen dan ekonomi Vol 1 No. 3 Juli 2024 Â DOI: https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810
Benyamin Melatnebar, 2021 "Pengkreditan Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencaan Pajak yang Efektif" Jurnal Akuntansi Manajerial Vol. 6, No. 1 Januari -- Juni 2021: 1-24
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 "Penentapan Organisasi Internatioanl dan Penjabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak Terkmasuk Subejek pajak Penghasilan