Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalkan, jika total bruto bunga yang akan dibayarkan adalah Rp 1.000.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Total Bunga Bruto: Rp 1.000.000.000

Tarif PPh Pasal 26: 20%

PPh Terutang:

PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % = Rp 200.000.000

PPh Terutang = Total Bunga Bruto Tarif = Rp1.000.000.000 20 % =R p200.000.000

Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dipotong dan disetor adalah Rp 200.000.000.

Catatan Penting

Pastikan untuk memeriksa apakah ada ketentuan khusus dalam P3B yang dapat mempengaruhi tarif pemotongan.

Selalu konsultasikan dengan ahli pajak atau menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari

Untuk memenuhi syarat pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam konteks pembayaran bunga pinjaman, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun