Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identifikasi Objek Pajak:

Pastikan bahwa bunga yang diterima dari obligasi internasional merupakan objek pajak. Bunga ini termasuk bunga kupon dan diskonto dari obligasi.

Tentukan Tarif PPh Pasal 26:

Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan. Namun, jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat penerima bunga berdomisili, tarif ini dapat diturunkan sesuai ketentuan dalam P3B tersebut24.

Hitung Jumlah Bruto Bunga:

Hitung total jumlah bruto bunga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi. Ini termasuk semua bunga yang terutang tanpa dikurangi biaya atau potongan lainnya

Lakukan Pemotongan Pajak:

Wajib pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada wajib pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar tarif yang telah ditentukan dari jumlah bruto tersebut.

Setor Pajak yang Dipotong:

Setelah pemotongan dilakukan, wajib pajak harus menyetor pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Contoh Perhitungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun