Identifikasi Objek Pajak:
Pastikan bahwa bunga yang diterima dari obligasi internasional merupakan objek pajak. Bunga ini termasuk bunga kupon dan diskonto dari obligasi.
Tentukan Tarif PPh Pasal 26:
Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan. Namun, jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat penerima bunga berdomisili, tarif ini dapat diturunkan sesuai ketentuan dalam P3B tersebut24.
Hitung Jumlah Bruto Bunga:
Hitung total jumlah bruto bunga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi. Ini termasuk semua bunga yang terutang tanpa dikurangi biaya atau potongan lainnya
Lakukan Pemotongan Pajak:
Wajib pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada wajib pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar tarif yang telah ditentukan dari jumlah bruto tersebut.
Setor Pajak yang Dipotong:
Setelah pemotongan dilakukan, wajib pajak harus menyetor pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Perhitungan