Subjek Pajak: PPh Pasal 26 dikenakan ketika dividen dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
Tarif Pajak: Tarif yang dikenakan adalah 20% dari penghasilan bruto, kecuali ada ketentuan dalam tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda) yang memungkinkan tarif yang lebih rendah12.
Contoh: Jika PT A di Indonesia membagikan dividen kepada Mr. X, seorang warga negara Kamboja, tanpa adanya tax treaty antara Indonesia dan Kamboja, maka PT A harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah dividen yang dibayarkan kepada Mr. X
Dengan pemahaman ini, Wajib Pajak dapat lebih mudah menentukan kewajiban perpajakan mereka terkait dengan dividen luar negeri yang diterima atau dibayarkan.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 dan PPh Pasal 26 terkait dividen luar negeri, berikut adalah langkah-langkah dan contoh perhitungan yang dapat digunakan:
Menghitung PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 dikenakan pada Wajib Pajak Dalam Negeri yang menerima dividen dari luar negeri. Pajak yang dibayar di negara sumber dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia.
Langkah-langkah Perhitungan:
- Identifikasi Jumlah Dividen: Tentukan jumlah dividen yang diterima.
- Tentukan Pajak yang Dipotong di Negara Sumber: Hitung pajak yang dipotong oleh negara tempat perusahaan yang membagikan dividen berada.
- Hitung PPh Terutang di Indonesia: Tentukan tarif pajak yang berlaku di Indonesia untuk penghasilan tersebut.
- Kredit Pajak: Kurangi pajak terutang di Indonesia dengan jumlah pajak yang telah dibayar di luar negeri.
Contoh Perhitungan:
- Dividen Diterima: Rp100.000.000
- Pajak Dipotong di Negara Sumber: Rp15.000.000
- Tarif PPh di Indonesia: 25%
PPh Terutang di Indonesia = PPh Terutang x Tarif PPh = Rp 100.000.000 x 25% = Rp 25.000.00