Mohon tunggu...
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN
PHANJI MAULANA ZAELULMUTAQIN Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akutansi - NIM 55523110039 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen : Prof. Dr, Apollo, M.si,Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Pemajakan Deviden , Bunga dan Capital Gains

5 November 2024   22:17 Diperbarui: 5 November 2024   22:36 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif untuk Capital Gains dari Luar Negeri:

Capital gains yang diperoleh dari luar negeri juga dikenakan pajak di Indonesia, dengan tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan P3B.

 Kesimpulan

Pemajakan internasional atas dividen, bunga, dan capital gains di Indonesia mencerminkan kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk menarik investasi sekaligus memastikan kepatuhan pajak. Investor perlu memahami berbagai ketentuan dan tarif pajak yang berlaku agar dapat mengoptimalkan keuntungan mereka sambil mematuhi hukum perpajakan yang ada.

Refrensi 

Nataherwin, Syanti Dewi, Widyasari, 2022 " Pajak Internasional " Widi,  Uwais Inspirasi Indonesia Ds.  Sidoarjo, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  NOMOR SE - 22/PJ.4/1995 " DIVIDEN DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA
TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 10) 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK Nomor SE -- 22/PJ.22/1998 "PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI"

Anggun, Haura , Lutfia, Dini , 2024 " Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Psal 25" Jurnal Rumpun Manajemen dan ekonomi Vol 1 No. 3 Juli 2024  DOI: https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810

Benyamin Melatnebar, 2021 "Pengkreditan Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencaan Pajak yang Efektif" Jurnal Akuntansi Manajerial Vol. 6, No. 1 Januari -- Juni 2021: 1-24

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 "Penentapan Organisasi Internatioanl dan Penjabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak Terkmasuk Subejek pajak Penghasilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun