Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Schisma Clan di Tanah Batak

26 Agustus 2024   18:50 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh konflik antara hak adat masyarakat adat atas tanah dengan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan tanah seringkali terjadi karena perbedaan paradigma dalam memandang hak atas tanah. Hukum adat seringkali mengakui hak kolektif atas tanah, sementara hukum positif lebih menekankan pada hak individu.

2. Perubahan sosial-budaya yang cepat

Modernisasi. Proses modernisasi, urbanisasi, dan globalisasi telah membawa perubahan yang signifikan pada nilai-nilai, perilaku, dan cara hidup masyarakat adat. Hal ini berdampak pada melemahnya nilai-nilai tradisional yang menjadi dasar dari hukum adat.

Akulturasi. Kontak dengan budaya lain menyebabkan terjadinya akulturasi, sehingga hukum adat mengalami perubahan dan adaptasi.

Contoh, masuknya agama-agama besar ke dalam masyarakat adat seringkali mengubah sistem kepercayaan dan praktik adat yang berkaitan dengan hukum.

3. Kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum

Status hukum. Di banyak negara, termasuk Indonesia, status hukum hukum adat masih belum jelas dan seringkali dianggap sebagai hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan hukum positif.

Konflik hukum. Kurangnya pengakuan terhadap hukum adat dapat menimbulkan konflik hukum ketika terjadi pertentangan antara hukum adat dan hukum positif.

Contoh, banyak kasus sengketa tanah melibatkan konflik antara hak adat masyarakat adat dengan hak milik berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah.

4. Dokumentasi dan pelestarian yang kurang

Hukum lisan. Sebagian besar hukum adat diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi, sehingga sulit untuk didokumentasikan secara tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun