Contoh konflik antara hak adat masyarakat adat atas tanah dengan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan tanah seringkali terjadi karena perbedaan paradigma dalam memandang hak atas tanah. Hukum adat seringkali mengakui hak kolektif atas tanah, sementara hukum positif lebih menekankan pada hak individu.
2. Perubahan sosial-budaya yang cepat
Modernisasi. Proses modernisasi, urbanisasi, dan globalisasi telah membawa perubahan yang signifikan pada nilai-nilai, perilaku, dan cara hidup masyarakat adat. Hal ini berdampak pada melemahnya nilai-nilai tradisional yang menjadi dasar dari hukum adat.
Akulturasi. Kontak dengan budaya lain menyebabkan terjadinya akulturasi, sehingga hukum adat mengalami perubahan dan adaptasi.
Contoh, masuknya agama-agama besar ke dalam masyarakat adat seringkali mengubah sistem kepercayaan dan praktik adat yang berkaitan dengan hukum.
3. Kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum
Status hukum. Di banyak negara, termasuk Indonesia, status hukum hukum adat masih belum jelas dan seringkali dianggap sebagai hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan hukum positif.
Konflik hukum. Kurangnya pengakuan terhadap hukum adat dapat menimbulkan konflik hukum ketika terjadi pertentangan antara hukum adat dan hukum positif.
Contoh, banyak kasus sengketa tanah melibatkan konflik antara hak adat masyarakat adat dengan hak milik berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Dokumentasi dan pelestarian yang kurang
Hukum lisan. Sebagian besar hukum adat diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi, sehingga sulit untuk didokumentasikan secara tertulis.