Perdata. Gugatan perdata dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran hukum adat, misalnya gugatan ganti rugi atas tanah atau harta benda.
Administratif. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat adat, seperti UU Pokok Agraria, dapat berakibat pada sanksi administratif.
Contoh kasus. Pembalakan liar di hutan adat yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat dijerat dengan tindak pidana perusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan kehutanan.
Ancaman terhadap keberlangsungan masyarakat hukum adat
Pelanggaran hukum adat yang terus-menerus dapat mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Hal ini dapat terjadi karena:
Hilangnya identitas budaya. Pelanggaran terhadap nilai-nilai dan norma adat dapat melemahkan identitas budaya masyarakat adat.
Kerusakan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan akibat pelanggaran hukum adat dapat merusak lingkungan hidup yang menjadi basis kehidupan masyarakat adat.
Diskriminasi dan marginalisasi. Pelanggaran hukum adat seringkali diiringi dengan diskriminasi dan marginalisasi terhadap masyarakat adat oleh kelompok masyarakat lain.
Upaya Pelestarian
Pengakuan dan penegakan hukum adat: Negara perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hukum adat dan mengembangkan mekanisme penegakan hukum yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan adat.
Pendidikan hukum adat. Pendidikan tentang hukum adat perlu diberikan kepada generasi muda agar mereka memahami dan menghargai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.