Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Schisma Clan di Tanah Batak

26 Agustus 2024   18:50 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdata. Gugatan perdata dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran hukum adat, misalnya gugatan ganti rugi atas tanah atau harta benda.

Administratif. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat adat, seperti UU Pokok Agraria, dapat berakibat pada sanksi administratif.

Contoh kasus. Pembalakan liar di hutan adat yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat dijerat dengan tindak pidana perusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan kehutanan.

Ancaman terhadap keberlangsungan masyarakat hukum adat

Pelanggaran hukum adat yang terus-menerus dapat mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup masyarakat adat. Hal ini dapat terjadi karena:

Hilangnya identitas budaya. Pelanggaran terhadap nilai-nilai dan norma adat dapat melemahkan identitas budaya masyarakat adat.

Kerusakan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan akibat pelanggaran hukum adat dapat merusak lingkungan hidup yang menjadi basis kehidupan masyarakat adat.

Diskriminasi dan marginalisasi. Pelanggaran hukum adat seringkali diiringi dengan diskriminasi dan marginalisasi terhadap masyarakat adat oleh kelompok masyarakat lain.

Upaya Pelestarian

Pengakuan dan penegakan hukum adat: Negara perlu memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hukum adat dan mengembangkan mekanisme penegakan hukum yang mengakomodasi nilai-nilai keadilan adat.

Pendidikan hukum adat. Pendidikan tentang hukum adat perlu diberikan kepada generasi muda agar mereka memahami dan menghargai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun