Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Schisma Clan di Tanah Batak

26 Agustus 2024   18:50 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam upaya menyelesaikan schisma dalam clan Pakpahan, perlu dilakukan pendekatan yang integratif, yaitu dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum adat dan hukum positif.

Hukum adat.

Musyawarah-mufakat. Proses pengambilan keputusan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

Dalihan na tolu. Hubungan sosial antara hula-hula, boru, dan dongan tubu harus menjadi landasan dalam penyelesaian konflik.

Adat parik. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui adat parik dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

Hukum positif

KUHPer. Jika terjadi pelanggaran hukum pidana, seperti pemalsuandokumen atau pencemaran nama baik, maka dapat diajukan tuntutan pidana.

Gugatan perdata. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

Mediasi. Proses mediasi dapat difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.

Contoh kasus dan solusi

Untuk lebih memahami penerapan prinsip-prinsip ini, mari kita tinjau contoh kasus berikut. Misalnya, dalam kasus schisma clan Pakpahan, terdapat perselisihan mengenai hak kepemilikan atas tanah ulayat. Salah satu solusi yang mungkin adalah : Formasi Tim Mediasi. Dibentuk tim mediasi yang terdiri dari tokoh masyarakat yang disegani, tokoh agama, dan ahli hukum adat; Musyawarah. Tim mediasi memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak untuk mencari titik temu; verifikasi data. Tim mediasi melakukan verifikasi terhadap data-data yang diajukan oleh masing-masing pihak, seperti dokumen kepemilikan tanah, kesaksian para saksi, dan bukti-bukti fisik lainnya; putusan mediasi. Tim mediasi mengeluarkan keputusan mediasi yang mengikat bagi kedua belah pihak; penegakan Keputusan. Jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan mediasi, maka dapat ditempuh jalur hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun