Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Solusi Schisma Clan di Tanah Batak

26 Agustus 2024   18:50 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan sosial. Perubahan sosial yang cepat dapat menyebabkan hilangnya pengetahuan tentang hukum adat.

Contoh, banyak hukum adat yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam telah hilang seiring dengan perubahan cara hidup masyarakat.

5. Kelemahan kelembagaan adat

Kapasitas. Lembaga adat seringkali kekurangan kapasitas untuk menjalankan fungsinya, terutama dalam menghadapi tantangan modern.

Intervensi pihak luar: Lembaga adat seringkali menghadapi tekanan dari pihak luar, seperti pemerintah atau perusahaan swasta, yang dapat mengganggu otonomi mereka. Contoh, banyak kepala desa adat yang tidak memiliki pendidikan formal yang memadai untuk menghadapi permasalahan hukum yang kompleks.

Konsekuensi

Pelemahan identitas budaya. Hilangnya hukum adat dapat menyebabkan melemahnya identitas budaya suatu komunitas.

Konflik sosial. Perbedaan antara hukum adat dan hukum positif dapat memicu konflik di dalam masyarakat.

Eksploitasi sumberdaya alam. Tanpa perlindungan hukum adat yang kuat, sumberdaya alam dapat dieksploitasi secara berlebihan.

Ketidakadilan. Masyarakat adat seringkali menjadi korban ketidakadilan karena hukum adat mereka tidak diakui dan dilindungi.

Upaya mengatasi kendala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun