Sismennas dalam Pembangunan Nasional
Dra. Mardy Arief, M.Si., dalam makalahnya berjudul “ Penyelenggaraan Pembangunan Nasional dan Hubungan Sismennas dengan Tannas” (Makalah untuk PPRA XLV Lemhannas RI, 30 Juni 2010) menyatakan, fungsi Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang berkait dengan kebijakan pembangunan adalah :
(1) Fungsi Perencanaan, ialah untuk menggariskan berbagai upaya nasional secara terpadu, menyeluruh, berimbang, ke arah terwujudnya tujuan nasional
(2) Fungsi Pengendalian, ialah kegiatan memantau, memeriksa, mengawasi dan melaporkan serta berbagai langkah tindak lanjut terhadap segala penyimpangan dan atau kekeliruan yang akan terjadi serta pemecahan atas berbagai hambatan yang dihadapi
(3) Fungsi Penilaian, ialah kegiatan pengujian dan penetapan standar / norma terhadap hasil pelaksanaan rencana, untuk mengetahui apakah pelaksanaan rencana mengikuti ketentuan yang digariskan, memncapai kinerja yang direncanakan, mencapai hasil sesuai dengan yang diinginkan (kehematan, hasil guna, nilai guna).
Mayjen TNI (Purn) SHM. Lerrick dalam makalahnya berjudul “Implementasi Sistem Manajemen Nasional dalam rangka Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia” (Lemhannas RI, Jakarta, 2010) menuliskan, secara umum dalam pemerintahan akan mengacu kepada tindakan kepala pemerintahan baik di tingkat pusat (Presiden RI dan jajarannya) maupun daerah (Kepala Daerah dan jajarannya) sebagai pengambil keputusan yang berkewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Proses ini tidak berarti bahwa kewenangan mutlak berada pada pengambil keputusan tersebut semata, namun merupakan suatu tindakan akhir dari proses sebelumnya yang melibatkan komponen-komponen lain yang terkait baik supra, infra maupun substruktur politik secara terpadu, serasi dan seimbang.
Persoalan Daya Dukung Penerapan Sismennas
a. Dukungan regulasi
Pelaksanaan sebuah sistem manajemen yang berskala nasional, tidak bisa berjalan dengan optimal apabila tidak didukung dengan proses regulasi. Itulah yang terjadi saat ini, bahwa Sismennas masih cenderung dianggap sebagai benda asing yang belum dikenal banyak kalangan, karena belum didukung dengan peraturan yang bisa memayungi pelaksanaan Sismennas. Untuk menerapkan Sismennas, memerlukan regulasi yang kuat dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, dan disertai dengan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam Buku Kedua RPJMN disebutkan, upaya regulasi dan penegakan hukum tidak terlepas dari terjadinya tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara pusat dan daerah, antara daerah satu dengan lainnya serta antara peraturan perundang-undangan secara horisontal satu dengan lainnya. Akibatnya, penegakan hukum belum sesuai dengan harapan masyarakat.