Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Sistem Manajemen Nasional

28 Mei 2014   18:08 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:01 6294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401249813953215091

Sistem Manajemen Nasional merupakan sebuah rangkaian dari perencanaan, penganggaran dan penyusunan program dalam bingkai Pembangunan Nasional. Perencanaan merupakan pijakan awal untuk menentukan arah pembangunan nasional melalui penetapan kebijakan dan program yang tepat serta dengan mengoptimalkan sumber daya dan melibatkan pelaku pembangunan nasional. Bagi bangsa Indonesia, perencanaan pembangunan memiliki itu tujuan yang sangat strategis dan vital yaitu untuk menentukan arah perjalanan kehidupan bangsa ke depan.

Unsur-unsur utama Sismennas tersusun atas empat tatanan (setting). Urutan susunan dari dalam ke luar adalah (1) Tata Laksana Pemerintahan / TLP; (2) Tata Administrasi Negara / TAN; (3) Tata Politik Nasional / TPN; (4) Tata Kehidupan Masyarakat / TKM. Keempat unsur tersebut terbagi dalam dua tatanan, yaitu Tatanan Dalam Sismennas (Inner Setting) adalah kesatuan dari tata Laksana Pemerintahan (TLP) dengan Tata Administrasi Negara (TAN); dan Tatanan Luar Sismennas (Outer Setting) adalah kesatuan dari Tata Kehidupan Masyarakat (TKM) dengan tata Politik Nasional (TPN).

Tatanan Dalam disebut dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti Sismennas, dimana proses manajemen berpangkal dan merupakan pusat dari rangkaian pengambilan keputusan berkewenangan. Sedangkan Tatanan Luar merupakan faktor lingkungan dari tatanan dalam, sebagai sumber aspirasi kepentingan rakyat dan sumber kepemimpinan nasional.

Pada Ketatanegaraan Indonesia, proses TPKB terselenggara pada supra struktur yang melibatkan seluruh perangkat negara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Supra struktur mengolah berbagai kepentingan nasional menjadi berbagai kebijakan publik dan kebijakan pembangumnan. Kepentingan nasional yang dimaksud selalu memperhatikan masukan atau arus masuk dari tatanan luar yaitu TKM dan TPN atau pada Ketatanegaraan Indonesia disebut infrastruktur dimana segenap komponen bangsa dan masyarakat berada. Berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat yang berasal dari dari TKM dislaurkan ke TPN untuk diformulasikan menjadi berbagai kepentingan politik dan masuk dalamn TPKB menjadi kepentingan nasional.

Tatanan luar merupakan faktor lingkungan dominan karena menjadi sumber aspirasi dan berbagai kepentingan untuk diakomodasikan dalam kebijakan nasional, dan mmeiliki sumber kepemimpinan nasional yang m,elalui mekanisme pemilihan akan menerima mandat dari rakyat dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Juga sebagai penerima dan konsumen dari kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh para pengemabil keputusan.

Peraturan Perundangan Terkait

Dalam menyelenggarakan pembangunan nasional, bangsa Indonesia menentukan tujuan dan sasaran pembangunan nasionalnya yang memiliki kejelasan dalam setiap tahapannya. Kepentingan utama bangsa Indonesia adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlangsungnya pembangunan nasional secara aman, berlanjut dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan cita-cita nasional dan mencapai tujuan nasional, disusun suatu program pembangunan nasional yang diproyeksikan dalam periode lima tahun sekali yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 – 2014.

RPJMN ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berkehendak mulia, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun.

UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) antara lain memberikan amanat 5 (lima) tujuan pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, yaitu untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antarpusat dan daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Kebijakan peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010 – 2014, pada Buku II bab II tentang Pembangunan Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama. Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui pembangunan manusia seutuhnya, baik laki-laki maupun perempuan, dengan sasaran terbangunnya manusia seutuhnya, baik laki-laki maupun perempuan, dengan sasaran terbangunna manusia sebagai insan dan sebagai sumber daya pembangunan. Pembangunan manusia sebagai insan dan sumber daya pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun