1. Negosiasi
Kesepakatan damai antara para pihak merupakan tujuan utama tercapainya perdamaian yang ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan di antara para pihak. Biasanya, penanggung dan tertanggung bernegosiasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan ketidaksepakatan berdasarkan kebijakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Mediasi
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak luar yang netral (partisan) yang tidak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.
3. Arbitrase
Prosedur arbitrase yang dilakukan BMAI adalah penyelesaian sengketa sesuai SK BMAI No. 001/SK-BMAI/09.2014. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa asuransi secara yudisial merupakan kegiatan yang dihormati oleh penanggung, karena dapat menimbulkan kesan buruk di masyarakat dan merusak nama baik perusahaan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H