Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Negosiasi

Kesepakatan damai antara para pihak merupakan tujuan utama tercapainya perdamaian yang ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan di antara para pihak. Biasanya, penanggung dan tertanggung bernegosiasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan ketidaksepakatan berdasarkan kebijakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Mediasi

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak luar yang netral (partisan) yang tidak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.

3. Arbitrase

Prosedur arbitrase yang dilakukan BMAI adalah penyelesaian sengketa sesuai SK BMAI No. 001/SK-BMAI/09.2014. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa asuransi secara yudisial merupakan kegiatan yang dihormati oleh penanggung, karena dapat menimbulkan kesan buruk di masyarakat dan merusak nama baik perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun