Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Perjanjian kebendaan, yaitu pengalihan hak atas suatu benda.

- Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.

- Perjanjian liberatoir, yaitu perjanjian yang membebaskan para pihak dari suatu kewajiban.

5. Dari cara terbentuknya perjanjian  

- Perjanjian konsensual terjadi dan mengikat sejak adanya kata sepakat dari para pihak.

- Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat apabila disertai dengan perbuatan nyata.

- Perjanjian formal adalah perjanjian dalam bentuk tertentu, misalnya jual beli tanah dengan akta PPAT atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

KONSEP HUKUM ASURANSI

Istilah bahasa Inggris insurance berarti asuransi. Dalam bahasa Indonesia kita berbicara tentang underwriting, dalam bahasa Belanda tentang Assurantie dan Coverage Verzekering. Asuransi ada dalam UU Perasuransian, yaitu Nomor 40 Tahun 2014 diatur secara tegas. Pasal 1(1) UU No. 40 Tahun 2014 menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian bilateral antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi:

  • Ganti rugi penanggung atau tertanggung untuk setiap kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau yang diasuransikan sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Tunjangan berdasarkan kematian tertanggung atau tunjangan berdasarkan umur tertanggung dengan manfaat yang besarnya ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Komponen asuransi tersebut adalah:

  • Kesimpulan dari kontrak antara penanggung dan tertanggung tergantung pada kontrak.
  • Tertanggung harus membayar asuransi kepada tertanggung.
  • Penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerusakan atau berakhirnya masa kontrak.
  • Terjadinya peristiwa (events) tentang kemungkinan terjadinya risiko.

Perusahaan asuransi tersebut adalah perusahaan asuransi properti dan perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat melakukan kegiatan asuransi umum, termasuk kegiatan asuransi kesehatan dan kegiatan asuransi kerugian, dan kegiatan reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi kerugian lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun