3. Asas Pacta Sunt Servanda Dasar yang berkaitan dengan pengikatan suatu kontrak. Kontrak yang telah selesai adalah sah dan mengikat para pihak yang membuat kontrak.
4. Asas itikad baik Kejujuran para pihak dalam perbuatan hukum dan keikhlasan dalam memenuhi kontrak sesuai dengan standar kecocokan.
5. Asas kepribadian Kontrak yang dibuat oleh seseorang hanya untuk dirinya sendiri.
- Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
1. Syarat Subyektif
- Kesepakatan para pihak.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
2. Syarat Obyektif
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sebab berhubungan dengan orang-orang yang mengadakan perjanjian ika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat obyektif karena menyangkut objek persetujuan atau perjanjian jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.