Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku      : Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Syariah

Penulis             : Esther Masri, S.H., M.KN., Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn., Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si.

Penerbit           : DEEPUBLISH CV BUDI UTAMA : Yogyakarta

Tahun Terbit  : 2021

KONSEP HUKUM PERJANJIAN

- Pengertian Perjanjian

Istilah perjanjian pada Bahasa Belanda merupakan overeenskomst atau agreement pada Bahasa Inggris. Kata perjanjian memperlihatkan adanya konvensi antara kedua belah pihak buat mengadakan perjanjian atau persetujuan. Dalam Bahasa Inggris, aturan perjanjian dikenal menggunakan kata contract yang pada penerapannya tak jarang diartikan sama menggunakan perjanjian. Saat ini pemakaian kata aturan kontrak menaruh fokus-fokus terhadap:

  • Hukum kontrak mengatur perjanjian-perjanjian tertulis.
  • Hukum kontrak merupakan aturan yang mengatur perjanjian atau persetujuan usaha saja.
  • Hukum kontrak mengatur perjanjian internasional, multinasioal & menggunakan perusahaan-perusahaan multinasional.
  • Hukum kontrak mengatur tentang perjanjian, dan pemenuhan prestasinya dilaksanakan kedua belak pihak.

Perjanjian merupakan perbuatan menggunakan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jadi perjanjian merupakan suatu perbuatan aturan yang mengakibatkan dampak aturan dari kesapakatan para pihak.

- Asas-Asas Hukum Perjanjian

1. Asas Kebebasan Kontrak, yakni Kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian, menentukan bentuk dan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

2. Asas Perjanjian Kontrak adalah sah dan mengikat jika telah tercapai kesepakatan dengan para pihak yang membuat kontrak.

3. Asas Pacta Sunt Servanda Dasar yang berkaitan dengan pengikatan suatu kontrak. Kontrak yang telah selesai adalah sah dan mengikat para pihak yang membuat kontrak.

4. Asas itikad baik Kejujuran para pihak dalam perbuatan hukum dan keikhlasan dalam memenuhi kontrak sesuai dengan standar kecocokan.

5. Asas kepribadian Kontrak yang dibuat oleh seseorang hanya untuk dirinya sendiri.

- Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

1. Syarat Subyektif

- Kesepakatan para pihak.

- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

2. Syarat Obyektif

- Suatu hal tertentu.

- Suatu sebab yang halal.

Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sebab berhubungan dengan orang-orang yang mengadakan perjanjian ika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat obyektif karena menyangkut objek persetujuan atau perjanjian jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.

- Macam-Macam Perjanjian

1. Berdasarkan hak dan kewajiban kedua belah pihak

- Perjanjian sepihak merupakan persetujuan yang membebankan kewajiban kepada satu pihak dan pihak lainnya membebankan hak, contoh perjanjian pinjam pakai.

- Perjanjian timbal balik membebankan hak dan kewajiban kepada para pihak, contoh sewa menyewa.

2. Berdasarkan keuntungan yang diperoleh

- Perjanjian Cuma-Cuma. Keuntungan diberikan hanya pada satu pihak saja. Contoh hibah.

- Perjanjian dengan hak yang membebani, kedua prestasi tersebut saling berhubungan berdasarkan hukum.

3. Segi nama dan pengaturan

- Perjanjian bernama, yakni perjanjian yang namanya diberikan oleh UU terdapat  pada KUHPerdata. Contoh Jual Beli, sewa menyewa, titipan barang.

- Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang ada dan berkembang dalam masyarakat seperti perjanjian sewa guna usaha atau leasing.

4. Segi tujuan perjanjian

- Perjanjian kebendaan, yaitu pengalihan hak atas suatu benda.

- Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.

- Perjanjian liberatoir, yaitu perjanjian yang membebaskan para pihak dari suatu kewajiban.

5. Dari cara terbentuknya perjanjian  

- Perjanjian konsensual terjadi dan mengikat sejak adanya kata sepakat dari para pihak.

- Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat apabila disertai dengan perbuatan nyata.

- Perjanjian formal adalah perjanjian dalam bentuk tertentu, misalnya jual beli tanah dengan akta PPAT atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

KONSEP HUKUM ASURANSI

Istilah bahasa Inggris insurance berarti asuransi. Dalam bahasa Indonesia kita berbicara tentang underwriting, dalam bahasa Belanda tentang Assurantie dan Coverage Verzekering. Asuransi ada dalam UU Perasuransian, yaitu Nomor 40 Tahun 2014 diatur secara tegas. Pasal 1(1) UU No. 40 Tahun 2014 menyatakan bahwa asuransi adalah perjanjian bilateral antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi:

  • Ganti rugi penanggung atau tertanggung untuk setiap kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau yang diasuransikan sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Tunjangan berdasarkan kematian tertanggung atau tunjangan berdasarkan umur tertanggung dengan manfaat yang besarnya ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Komponen asuransi tersebut adalah:

  • Kesimpulan dari kontrak antara penanggung dan tertanggung tergantung pada kontrak.
  • Tertanggung harus membayar asuransi kepada tertanggung.
  • Penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerusakan atau berakhirnya masa kontrak.
  • Terjadinya peristiwa (events) tentang kemungkinan terjadinya risiko.

Perusahaan asuransi tersebut adalah perusahaan asuransi properti dan perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat melakukan kegiatan asuransi umum, termasuk kegiatan asuransi kesehatan dan kegiatan asuransi kerugian, dan kegiatan reasuransi untuk risiko perusahaan asuransi kerugian lainnya.

Usaha asuransi jiwa, anuitas, asuransi kesehatan dan asuransi kerugian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa, sedangkan usaha reasuransi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan reasuransi.

Pihak-pihak tersebut berasal dari dalam perusahaan (internal), yaitu penanggung dan penyeleksi risiko (penanggung).

  • Underwriter merupakan ujung tombak perusahaan asuransi jiwa dalam memasarkan produknya kepada nasabah.
  • Pemilih Risiko, yaitu klasifikasi atau penilaian tingkat risiko yang berpotensi diasuransikan. Memilih atau menerima risiko merupakan langkah penting sebelum mengimplementasikan pertanggungan asuransi.

Tujuan dari asuransi adalah :

- Pengalihan risiko dari tertanggung kepada tertanggung jika seseorang hilang, rusak atau kehilangan harta benda sebagai akibat dari suatu peristiwa yang menyebabkan cedera fisik atau kerugian finansial bagi tertanggung.

- Menerima ganti rugi yang dialami dan diderita oleh tertanggung.

PERJANJIAN DALAM ASURANSI JIWA

Kontrak asuransi merupakan dasar hubungan hukum yang tertuang dalam polis. Asuransi adalah kontrak antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak memiliki prestasi yang perlu diimplementasikan. Ketentuan pasal 1320 KUHPerdata berlaku untuk kontrak asuransi jiwa. Kontrak asuransi antara tertanggung dan tertanggung berbunyi:

  • adalah kontrak ganti rugi yang dibuat oleh penanggung dengan tertanggung jika terjadi klaim.
  • kontrak bersyarat. dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
  • adalah kesepakatan bersama. Kedua belah pihak harus menyediakan layanan yang setara.
  • Tujuan dari kontrak asuransi adalah perlindungan.
  • Kontraknya formal. Dalam bentuk tertulis dalam suatu dokumen yaitu suatu kebijakan.
  • Kesepakatan. Semua harus memenuhi realisasi pelayanan yang telah disepakati
  • Perjanjian Khusus.

Dalam perjanjian iuran pertanggungan dikenal beberapa prinsip-prinsip menjadi berikut:

  • Prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan (Insurable Interest). Seseorang yang akan menutup perjanjian wajib memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan.
  • Prinsip itikad baik (Utmost Good Faith). Memberikan warta yang kentara tentang informasi objek.
  • Prinsip keseimbangan (Indemnity).
  • Prinsip Subrogasi (Subrogation). Memberikan hak pada tertanggung buat menuntut ganti rugi pada penanggung & pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian.
  • Prinsip karena akibat (Proximate Cause). Penanggung akan mencari karena-karena terjadinya kerugian terhadap tertanggung.
  • Prinsip Kontribusi (Contribution). Suatu objek pertanggungan dipertanggungkan pada tiga penanggung atau lebih.

Dengan itikad baik, berdasarkan kepercayaan antara penanggung dan tertanggung dalam kontrak asuransi, yaitu:

  • Penanggung harus dengan jujur menjelaskan segala sesuatu dengan jelas tentang syarat-syarat pertanggungan yang bersangkutan dan menjelaskan tuntutan ganti rugi dengan syarat-syarat pertanggungan.

  • Pada saat yang sama, Tertanggung wajib memberikan informasi yang benar tentang barang yang dipertanggungkan, dalam hal mana Tertanggung tidak dapat menyembunyikan informasi yang benar tentang penyebab kerusakan tersebut.

Pelanggaran asas atau itikad baik sering terjadi dalam asuransi jiwa, yaitu tertanggung secara salah mengungkapkan informasi dengan menyembunyikan dan merahasiakan informasi penting tentang kesehatan pribadi tertanggung. Bertentangan dengan kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, pelanggaran ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Apalagi bila santunan asuransi (jiwa) harus dibayarkan oleh tertanggung, keluarganya atau ahli warisnya. Tertanggung menyatakan bahwa tertanggung beritikad baik, sehingga klaim asuransi ditolak.

Ada beberapa faktor dalam kontrak asuransi jiwa yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran asas atau asas itikad baik, yaitu:

1. Faktor internal (Penanggung)

- Kualifikasi, profesionalisme dan perilaku agen tidak diharapkan.

- Penanggung tidak memilih risiko dengan hati-hati

2. Faktor eksternal (tertanggung)

- Menyesatkan, informasi palsu/salah.

- Penyembunyian, penanggung tidak mengungkapkan hal-hal penting yang harus disampaikan.

- Kerahasiaan, melaporkan fakta-fakta penting karena penanggung tidak memahami arti dari informasi tersebut.

- penipuan dan penyembunyian fakta saat mengisi informasi riwayat medis.

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi juga bisa melakukan pelanggaran. Apabila tertanggung telah memenuhi semua persyaratan kelayakan dan tertanggung memberikan informasi yang jujur, membayar premi asuransi tepat waktu, mengajukan klaim santunan tepat waktu, namun pembayaran santunan belum dilakukan oleh perusahaan karena berbagai alasan, sehingga akumulasi merasa nyaman. berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Mengingat perusahaan asuransi wajib membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.05/2020 memperkirakan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Perasuransian. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016.

Artinya, jika penanggung tidak membayar ganti rugi asuransi, maka timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung. Apabila terjadi sengketa atau sengketa dalam usaha asuransi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak asuransi, maka kesepakatan dapat dicapai di pengadilan (persidangan) atau di luar pengadilan (tidak ada persidangan). Para pihak lebih cenderung memilih di luar pengadilan dengan beberapa pilihan sebagai berikut:

1. Negosiasi

Kesepakatan damai antara para pihak merupakan tujuan utama tercapainya perdamaian yang ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan di antara para pihak. Biasanya, penanggung dan tertanggung bernegosiasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan ketidaksepakatan berdasarkan kebijakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Mediasi

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak luar yang netral (partisan) yang tidak bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa.

3. Arbitrase

Prosedur arbitrase yang dilakukan BMAI adalah penyelesaian sengketa sesuai SK BMAI No. 001/SK-BMAI/09.2014. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa asuransi secara yudisial merupakan kegiatan yang dihormati oleh penanggung, karena dapat menimbulkan kesan buruk di masyarakat dan merusak nama baik perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun