Judul Buku    : Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Syariah
Penulis       : Esther Masri, S.H., M.KN., Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn., Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si.
Penerbit      : DEEPUBLISH CV BUDI UTAMA : Yogyakarta
Tahun Terbit  : 2021
KONSEP HUKUM PERJANJIAN
- Pengertian Perjanjian
Istilah perjanjian pada Bahasa Belanda merupakan overeenskomst atau agreement pada Bahasa Inggris. Kata perjanjian memperlihatkan adanya konvensi antara kedua belah pihak buat mengadakan perjanjian atau persetujuan. Dalam Bahasa Inggris, aturan perjanjian dikenal menggunakan kata contract yang pada penerapannya tak jarang diartikan sama menggunakan perjanjian. Saat ini pemakaian kata aturan kontrak menaruh fokus-fokus terhadap:
- Hukum kontrak mengatur perjanjian-perjanjian tertulis.
- Hukum kontrak merupakan aturan yang mengatur perjanjian atau persetujuan usaha saja.
- Hukum kontrak mengatur perjanjian internasional, multinasioal & menggunakan perusahaan-perusahaan multinasional.
- Hukum kontrak mengatur tentang perjanjian, dan pemenuhan prestasinya dilaksanakan kedua belak pihak.
Perjanjian merupakan perbuatan menggunakan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jadi perjanjian merupakan suatu perbuatan aturan yang mengakibatkan dampak aturan dari kesapakatan para pihak.
- Asas-Asas Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Kontrak, yakni Kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian, menentukan bentuk dan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2. Asas Perjanjian Kontrak adalah sah dan mengikat jika telah tercapai kesepakatan dengan para pihak yang membuat kontrak.