Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha asuransi jiwa, anuitas, asuransi kesehatan dan asuransi kerugian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa, sedangkan usaha reasuransi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan reasuransi.

Pihak-pihak tersebut berasal dari dalam perusahaan (internal), yaitu penanggung dan penyeleksi risiko (penanggung).

  • Underwriter merupakan ujung tombak perusahaan asuransi jiwa dalam memasarkan produknya kepada nasabah.
  • Pemilih Risiko, yaitu klasifikasi atau penilaian tingkat risiko yang berpotensi diasuransikan. Memilih atau menerima risiko merupakan langkah penting sebelum mengimplementasikan pertanggungan asuransi.

Tujuan dari asuransi adalah :

- Pengalihan risiko dari tertanggung kepada tertanggung jika seseorang hilang, rusak atau kehilangan harta benda sebagai akibat dari suatu peristiwa yang menyebabkan cedera fisik atau kerugian finansial bagi tertanggung.

- Menerima ganti rugi yang dialami dan diderita oleh tertanggung.

PERJANJIAN DALAM ASURANSI JIWA

Kontrak asuransi merupakan dasar hubungan hukum yang tertuang dalam polis. Asuransi adalah kontrak antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak memiliki prestasi yang perlu diimplementasikan. Ketentuan pasal 1320 KUHPerdata berlaku untuk kontrak asuransi jiwa. Kontrak asuransi antara tertanggung dan tertanggung berbunyi:

  • adalah kontrak ganti rugi yang dibuat oleh penanggung dengan tertanggung jika terjadi klaim.
  • kontrak bersyarat. dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
  • adalah kesepakatan bersama. Kedua belah pihak harus menyediakan layanan yang setara.
  • Tujuan dari kontrak asuransi adalah perlindungan.
  • Kontraknya formal. Dalam bentuk tertulis dalam suatu dokumen yaitu suatu kebijakan.
  • Kesepakatan. Semua harus memenuhi realisasi pelayanan yang telah disepakati
  • Perjanjian Khusus.

Dalam perjanjian iuran pertanggungan dikenal beberapa prinsip-prinsip menjadi berikut:

  • Prinsip kepentingan yang bisa diasuransikan (Insurable Interest). Seseorang yang akan menutup perjanjian wajib memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan.
  • Prinsip itikad baik (Utmost Good Faith). Memberikan warta yang kentara tentang informasi objek.
  • Prinsip keseimbangan (Indemnity).
  • Prinsip Subrogasi (Subrogation). Memberikan hak pada tertanggung buat menuntut ganti rugi pada penanggung & pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian.
  • Prinsip karena akibat (Proximate Cause). Penanggung akan mencari karena-karena terjadinya kerugian terhadap tertanggung.
  • Prinsip Kontribusi (Contribution). Suatu objek pertanggungan dipertanggungkan pada tiga penanggung atau lebih.

Dengan itikad baik, berdasarkan kepercayaan antara penanggung dan tertanggung dalam kontrak asuransi, yaitu:

  • Penanggung harus dengan jujur menjelaskan segala sesuatu dengan jelas tentang syarat-syarat pertanggungan yang bersangkutan dan menjelaskan tuntutan ganti rugi dengan syarat-syarat pertanggungan.

  • Pada saat yang sama, Tertanggung wajib memberikan informasi yang benar tentang barang yang dipertanggungkan, dalam hal mana Tertanggung tidak dapat menyembunyikan informasi yang benar tentang penyebab kerusakan tersebut.

Pelanggaran asas atau itikad baik sering terjadi dalam asuransi jiwa, yaitu tertanggung secara salah mengungkapkan informasi dengan menyembunyikan dan merahasiakan informasi penting tentang kesehatan pribadi tertanggung. Bertentangan dengan kesepakatan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, pelanggaran ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Apalagi bila santunan asuransi (jiwa) harus dibayarkan oleh tertanggung, keluarganya atau ahli warisnya. Tertanggung menyatakan bahwa tertanggung beritikad baik, sehingga klaim asuransi ditolak.

Ada beberapa faktor dalam kontrak asuransi jiwa yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran asas atau asas itikad baik, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun