1. Faktor internal (Penanggung)
- Kualifikasi, profesionalisme dan perilaku agen tidak diharapkan.
- Penanggung tidak memilih risiko dengan hati-hati
2. Faktor eksternal (tertanggung)
- Menyesatkan, informasi palsu/salah.
- Penyembunyian, penanggung tidak mengungkapkan hal-hal penting yang harus disampaikan.
- Kerahasiaan, melaporkan fakta-fakta penting karena penanggung tidak memahami arti dari informasi tersebut.
- penipuan dan penyembunyian fakta saat mengisi informasi riwayat medis.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi juga bisa melakukan pelanggaran. Apabila tertanggung telah memenuhi semua persyaratan kelayakan dan tertanggung memberikan informasi yang jujur, membayar premi asuransi tepat waktu, mengajukan klaim santunan tepat waktu, namun pembayaran santunan belum dilakukan oleh perusahaan karena berbagai alasan, sehingga akumulasi merasa nyaman. berada pada posisi yang kurang menguntungkan.
Mengingat perusahaan asuransi wajib membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.05/2020 memperkirakan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Perasuransian. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016.
Artinya, jika penanggung tidak membayar ganti rugi asuransi, maka timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung. Apabila terjadi sengketa atau sengketa dalam usaha asuransi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak asuransi, maka kesepakatan dapat dicapai di pengadilan (persidangan) atau di luar pengadilan (tidak ada persidangan). Para pihak lebih cenderung memilih di luar pengadilan dengan beberapa pilihan sebagai berikut: