- Macam-Macam Perjanjian
1. Berdasarkan hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Perjanjian sepihak merupakan persetujuan yang membebankan kewajiban kepada satu pihak dan pihak lainnya membebankan hak, contoh perjanjian pinjam pakai.
- Perjanjian timbal balik membebankan hak dan kewajiban kepada para pihak, contoh sewa menyewa.
2. Berdasarkan keuntungan yang diperoleh
- Perjanjian Cuma-Cuma. Keuntungan diberikan hanya pada satu pihak saja. Contoh hibah.
- Perjanjian dengan hak yang membebani, kedua prestasi tersebut saling berhubungan berdasarkan hukum.
3. Segi nama dan pengaturan
- Perjanjian bernama, yakni perjanjian yang namanya diberikan oleh UU terdapat  pada KUHPerdata. Contoh Jual Beli, sewa menyewa, titipan barang.
- Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang ada dan berkembang dalam masyarakat seperti perjanjian sewa guna usaha atau leasing.
4. Segi tujuan perjanjian