Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Faktor internal (Penanggung)

- Kualifikasi, profesionalisme dan perilaku agen tidak diharapkan.

- Penanggung tidak memilih risiko dengan hati-hati

2. Faktor eksternal (tertanggung)

- Menyesatkan, informasi palsu/salah.

- Penyembunyian, penanggung tidak mengungkapkan hal-hal penting yang harus disampaikan.

- Kerahasiaan, melaporkan fakta-fakta penting karena penanggung tidak memahami arti dari informasi tersebut.

- penipuan dan penyembunyian fakta saat mengisi informasi riwayat medis.

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi juga bisa melakukan pelanggaran. Apabila tertanggung telah memenuhi semua persyaratan kelayakan dan tertanggung memberikan informasi yang jujur, membayar premi asuransi tepat waktu, mengajukan klaim santunan tepat waktu, namun pembayaran santunan belum dilakukan oleh perusahaan karena berbagai alasan, sehingga akumulasi merasa nyaman. berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Mengingat perusahaan asuransi wajib membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pemegang polis jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.05/2020 memperkirakan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Perasuransian. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016.

Artinya, jika penanggung tidak membayar ganti rugi asuransi, maka timbul perselisihan antara penanggung dan tertanggung. Apabila terjadi sengketa atau sengketa dalam usaha asuransi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak asuransi, maka kesepakatan dapat dicapai di pengadilan (persidangan) atau di luar pengadilan (tidak ada persidangan). Para pihak lebih cenderung memilih di luar pengadilan dengan beberapa pilihan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun