Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Macam-Macam Perjanjian

1. Berdasarkan hak dan kewajiban kedua belah pihak

- Perjanjian sepihak merupakan persetujuan yang membebankan kewajiban kepada satu pihak dan pihak lainnya membebankan hak, contoh perjanjian pinjam pakai.

- Perjanjian timbal balik membebankan hak dan kewajiban kepada para pihak, contoh sewa menyewa.

2. Berdasarkan keuntungan yang diperoleh

- Perjanjian Cuma-Cuma. Keuntungan diberikan hanya pada satu pihak saja. Contoh hibah.

- Perjanjian dengan hak yang membebani, kedua prestasi tersebut saling berhubungan berdasarkan hukum.

3. Segi nama dan pengaturan

- Perjanjian bernama, yakni perjanjian yang namanya diberikan oleh UU terdapat  pada KUHPerdata. Contoh Jual Beli, sewa menyewa, titipan barang.

- Perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang ada dan berkembang dalam masyarakat seperti perjanjian sewa guna usaha atau leasing.

4. Segi tujuan perjanjian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun