Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Asas Pacta Sunt Servanda Dasar yang berkaitan dengan pengikatan suatu kontrak. Kontrak yang telah selesai adalah sah dan mengikat para pihak yang membuat kontrak.

4. Asas itikad baik Kejujuran para pihak dalam perbuatan hukum dan keikhlasan dalam memenuhi kontrak sesuai dengan standar kecocokan.

5. Asas kepribadian Kontrak yang dibuat oleh seseorang hanya untuk dirinya sendiri.

- Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)

1. Syarat Subyektif

- Kesepakatan para pihak.

- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

2. Syarat Obyektif

- Suatu hal tertentu.

- Suatu sebab yang halal.

Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif sebab berhubungan dengan orang-orang yang mengadakan perjanjian ika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat obyektif karena menyangkut objek persetujuan atau perjanjian jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun