NORMA, DEVIATION DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Etika pergaulan sosial yang sudah melembaga di tengah masyarakat disebut Norma, bertujuan untuk mencapai situasi tata tertib, yang apabila terwujud dinamakan dengan organisasi sosial. Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada satu kebutuhan pokok dalam masyarakat. Wujud konkrit lembaga kemasyarakatan adalah asosiasi. Universitas merupakan lembaga kemasyarakatan, sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada adalah sebagai bentuk asosiasi. Fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
-
Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat
-
Menjaga keutuhan masyarakat
-
Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Sebuah norma sudah melembaga apabila norma tersebut : Diketahui, Dipahami atau dimengerti, Ditaati, dan Dihargai.
Dalam proses melanggengkan ketentraman dan keharomonisan antar anggota masyarakat diperlukan pengendalian sosial yang merupakan cara pengawasan tanpa kekerasan oleh individu maupun kelompok dalam masyarakat tehadap individu atau kelompok lainnya dalam suatu susunan masyarakat. Pengendalian sosial terkadang kurang disadari, padahal proses tersebut terjadi alamiah dan tanpa diperintah. Apabila pengendalian sosial dicantumkan dalam bentuk tulisan, maka disebut pengendalian sosial formal, artinya berasal dari pihak yang memiliki wewenang secara formal.
Terhadap norma yang sudah berlaku di tengah masyarakat, ada beberapa respon sebagai landasan dibutuhkannya proses pengendalian sosial yaitu pihak Conformity dan pihak Deviation.
Conformity dan Deviation terkait erat dengan pengendalian sosial. Conformity berarti proses penyesuaian diri dengan masyarakat dengan cara mengindahkan kaidah dan nilai-nilai masyarakat. Deviation berarti penyimpangan terhadap kaidah tersebut. Kondisi kaidah di pedesaan dan perkotaan berbeda. Pedesaan cenderung tetap dan stabil. Sedangkan di perkotaan, kaidah selalu berubah sebab menjadi tempat bertemunya manusia dengan berbagai norma asal yang beranekaragam. Bahkan ada yang berpendapat bahwa conformity di perkotaan bisa mengambat kemajuan dan perkembangan responsif terhadap perubahan. Di bawah ini disebutkan beberapa pelanggaran terhadap Norma-norma Masyarakat, yaitu :
-
Pelacuran, diartikan sebagai suatu pekerjaan bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapatkan upah.
-
Delinkuensi Anak-anak, berupa organisasi atau ikatan sosial anak-anak yang tidak disukai oleh anggota masyarakat pada umumnya. Peristiwanya bisa berupa pencurian, perampokan, pencopetan, penganiayaan, pelanggaran susila, penggunaan obat-obatan terlarang, pengedaran bahan-bahan pornografi, dan lain sebagainya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!