d) Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e) Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
3) Larangan Perkawinan disebabkan adanya pertalin kerabat semeda
Sermonda yang dalam istilah fiqih disebut hubungan mushaharah Perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki untuk selamanya karena adanya pertalian kerabat semenda sebagai berikut:
a) Perempuan yang telah dinikahi oleh ayah atau ibu tiri
b) Perempuan yang telah dinikahi oleh anak laki-laki atau disebut menantu
c) Ibu istri disebut mertua
d) Anak dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli. Di dalam KHI di jelaskan pada pasal 39 ayat 2, yaitu Karena pertalian kerabat semenda
a) Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
b) Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
c) Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan.