f. Tidak sedang ihram haji
3. Wali Nikah
Untuk menjadi seorang wali dalam sebuah pernikahan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Laki-laki
b. Dewasa
c. Waras akalnya
d. Tidak dipaksa
e. Adil
f. Tidak sedang ihram haji
4. Ijab Qabul
Ijab adalah sesuatu yang diucapkan oleh wali, sedangkan kabul ialah sesuatu yang diucapkan oleh mempelar peia atan wakilnys disaksikan oleh dua orang saki
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!