Menjelaskan tentang ayat 3 dari Surah al-Nisa' adalah bahwa ayat tersebut membatasi kebiasaan pernikahan banyak wanita pada zaman pra-Islam Arab, tetapi hanya memperbolehkan empat istri dengan syarat dapat memperlakukan mereka dengan adil. Dia juga membahas makna kata "" dalam ayat tersebut, menyimpulkan bahwa kata tersebut menunjukkan keraguan daripada keyakinan, sehingga bagi yang ragu tidak bisa memperlakukan istri-istri secara adil, sebaiknya memilih monogami.
3. Buya HamkaÂ
   Buya Hamma menyimpulkan bahwa ayat 3 dari Surah al-Nisa' merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang perlindungan terhadap anak yatim dalam ayat sebelumnya. Ia menekankan bahwa pemikiran tidak sehat dari wali yang ingin menikahi anak yatim untuk mempertahankan harta tersebut seharusnya dicegah, dan jika ingin menikahi anak yatim, harus dilakukan dengan cara yang baik dan adil.
4.Sayyid Qutub
   Poligami dianggap sebagai suatu kemungkinan dalam keadaan darurat, dengan syarat bahwa suami dapat memperlakukan istri-istri dengan adil dalam segala aspek kehidupan.
B.Kerangka Teori
A. Maslahah Mursalah
   adalah konsep yang terdiri dari dua kata, yaitu "maslahah" yang berarti kebaikan, dan "mursalah" yang berarti diutus atau dipergunakan. Dalam konteks hukum Islam, Maslahah Mursalah mengacu pada prinsip kemaslahatan yang digunakan untuk menetapkan suatu hukum atau perbuatan yang memiliki nilai baik dan bermanfaat.
Menurut Hasbi As-Sidiqi, Mashlahat adalah:
"Memelihara tujuan syara dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluq"
Sedangkan menurut Imam Al-Ghazali: